Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Aktor Randa Septian Ditangkap di Kuta karena Narkoba

Arnoldus Dhae
31/1/2022 14:31
Aktor Randa Septian Ditangkap di Kuta karena Narkoba
Aparat kepolisian dari Polresta Denpasar Bali saat gelar kasus penangkapan Randa Septian, di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).(MI/Arnold.)

SATRESNARKOBA Polresta Denpasar, Bali, menangkap artis pemain sinetron Muhammad Randa Septian. Pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8 Badung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Pemain pria tampan yang juga membintangi sejumlah film nasional itu ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan, 30.

Hal itu disampaikan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Sutriono, Senin (31/1/2022). Sutrisno mengatakan, penangkapan bermula dari informasi terkait peredaran narkoba. Dari sana pihaknya bergerak melakukan
penyelidikan. Hingga akhirnya Randa Septian ditangkap di kamar hotel. Saat digerebek, pelaku dan temannya baru saja memakai narkoba jenis ganja. "Mereka ditangkap saat baru selesai memakai itu," kata Sutriono di Polresta Denpasar, Senin (31/1/2022). 

Dari hasil interogasi, diketahui sumber ganja yang mereka beli yaitu seorang bernama Abed di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, seharga Rp300 ribu. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti di atas meja kamar hotel yang terdiri dari satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu bong alat isap sabu, satu alat pelindung rokok, satu kertas paper, tiga korek api, tiga batang pipa kaca, dan kotak rokok.

Baca juga: Pusat Kuliner Klaten, Joglo Resto & Coffee Tengah Sawah Resmi Dibuka

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjaranya paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik