Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SENGKETA lahan antara Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurhidayah dengan ahli waris almarhum mantan ASN Distanak Palangkaraya, Brata Ruswanda terus berlanjut. Setelah sebelumnya Nurhidayah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2018 lalu, kini kuasa hukum ahli waris, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional BPN (ATR/BPN) RI.
Permintaan keterangan perihal audit investigasi di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan surat pengaduan dari Bupati Kotawaringin Barat Nomor 032/1568/IV.II/BPKAD/2021 tanggal 19 November 2021.
Menurut Kamaruddin, pemanggilan ini beriringan dengan kabar dugaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Sofyan Djalil mendatangi Pangkalan Bun, pada 21 Januari 2022. Sofyan diduganya menginap di vila milik pengusaha perkebunan sawit Abdul Rasyid di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng. Abdul Rasyid merupakan adik ipar Nurhidayah.
Atas itu, Kamaruddin mempertanyakan kaitan antara dugaan kehadiran Sofyan di Kobar, dengan panggilan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah benar pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 Yth Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya datang ke Pangkalan Bun? Apabila benar, pertanyaan kami adalah dalam rangka apa kunjungan Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya? Kunjungan kedinasan atau pribadi?," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Kamaruddin menegaskan, bahwa aktivitasnya sebagai advokat dilindungi undang-undang (UU). Sehingga upaya hukum termasuk memproses dirinya melalui Inspektorat, merupakan pelanggaran terhadap UU.
"Bahwa kami, dalam menjalankan profesi sebagai advokat, juga terikat dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Jo Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16 tentang Advokat Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Perdata Maupun Pidana Dalam Menjalankan Tugas Profesinya Dengan Itikad Baik Untuk Kepentingan Pembelaan Klien Dalam Sidang Pengadilan, dan kami juga terikat dengan undang-undang terkait lainnya, dan lebih khusus lagi tentang Kode Etik Advokat," kata Kamaruddin.
Dilanjutkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 17 tentang Advokat terdapat ketentuan hukum bahwa: “Dalam menjalankan profesinya, Advokat Berhak Memperoleh Informasi, Data, Dan Dokumen Lainnya, Baik Dari Instansi Pemerintah Maupun Pihak Lain Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Tersebut Yang Diperlukan Untuk Pembelaan Kepentingan kliennya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan”. (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Rancang Aturan Antisipasi Sengketa Tanah
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya.
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Status Tanggap Darurat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 5 September 2021.
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menyebutkan, rampungnya pembangunan Pasar Sungai Bulin merupakan salah satu kado terbaik dalam perjalanan Kobar.
PadaJuni 2022, prevalensi stunting di Kotawaringin Barat mencapai angka 6,33% atau jauh lebih rendah dari target nasional sebesar 14% di tahun 2024.
Wisata sensasi susur sungai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) sudah mendunia. Itu merupakan destinasi andalan Taman Nasional Tanjung Puting.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai hari ini menetapkan status tanggap darurat bencana banjir hingga 21 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved