Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SENGKETA lahan antara Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurhidayah dengan ahli waris almarhum mantan ASN Distanak Palangkaraya, Brata Ruswanda terus berlanjut. Setelah sebelumnya Nurhidayah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2018 lalu, kini kuasa hukum ahli waris, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional BPN (ATR/BPN) RI.
Permintaan keterangan perihal audit investigasi di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan surat pengaduan dari Bupati Kotawaringin Barat Nomor 032/1568/IV.II/BPKAD/2021 tanggal 19 November 2021.
Menurut Kamaruddin, pemanggilan ini beriringan dengan kabar dugaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Sofyan Djalil mendatangi Pangkalan Bun, pada 21 Januari 2022. Sofyan diduganya menginap di vila milik pengusaha perkebunan sawit Abdul Rasyid di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng. Abdul Rasyid merupakan adik ipar Nurhidayah.
Atas itu, Kamaruddin mempertanyakan kaitan antara dugaan kehadiran Sofyan di Kobar, dengan panggilan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah benar pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 Yth Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya datang ke Pangkalan Bun? Apabila benar, pertanyaan kami adalah dalam rangka apa kunjungan Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya? Kunjungan kedinasan atau pribadi?," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Kamaruddin menegaskan, bahwa aktivitasnya sebagai advokat dilindungi undang-undang (UU). Sehingga upaya hukum termasuk memproses dirinya melalui Inspektorat, merupakan pelanggaran terhadap UU.
"Bahwa kami, dalam menjalankan profesi sebagai advokat, juga terikat dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Jo Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16 tentang Advokat Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Perdata Maupun Pidana Dalam Menjalankan Tugas Profesinya Dengan Itikad Baik Untuk Kepentingan Pembelaan Klien Dalam Sidang Pengadilan, dan kami juga terikat dengan undang-undang terkait lainnya, dan lebih khusus lagi tentang Kode Etik Advokat," kata Kamaruddin.
Dilanjutkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 17 tentang Advokat terdapat ketentuan hukum bahwa: “Dalam menjalankan profesinya, Advokat Berhak Memperoleh Informasi, Data, Dan Dokumen Lainnya, Baik Dari Instansi Pemerintah Maupun Pihak Lain Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Tersebut Yang Diperlukan Untuk Pembelaan Kepentingan kliennya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan”. (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Rancang Aturan Antisipasi Sengketa Tanah
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Rekaman video yang beredar memperlihatkan dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar lantai jembatan yang rusak.
PEMERINTAH Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, terkait kasus tanah demplot pertanian.
Gubernur berharap, dengan adanya pasar murah, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses yang lebih baik terhadap kebutuhan pokok, tetapi juga merasa diperhatikan oleh pemerintah.
HARI ini menjadi salah satu momen bersejarah bagi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki julukan Bumi Marunting Batu Aji.
Koordinator Wilayah Mak Ganjar Kalteng Lilis mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menambah keterampilan warga dalam mengolah tanaman herbal menjadi produk bernilai jual.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai hari ini menetapkan status tanggap darurat bencana banjir hingga 21 hari ke depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved