Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Soal Lahan Demplot Pertanian, Pemkab Kotawaringin Barat Sebut akan Ajukan Banding

Putri Rosmalia Octaviyani
25/8/2025 17:08
Soal Lahan Demplot Pertanian, Pemkab Kotawaringin Barat Sebut akan Ajukan Banding
Konferensi pers Pemkab Kotawaringin Barat.(Dok. Antara)

PEMERINTAH Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, terkait putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perkara gugatan aset lahan demplot pertanian yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru yang memenangkan penggugat.

Wakil Bupati Kobar Suyanto mengatakan, pihaknya menghormati hasil pengadilan, tetapi merasa ada fakta hukum yang belum sepenuhnya terungkap. Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai kabar duka bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menaruh harapan besar pada keberadaan lahan tersebut. “Putusan itu bak duka bagi masyarakat,” ujar Suyanto, (25/8).

“Demplot lahan ini harusnya bisa menjadi lahan pertanian yang mendukung program ketahanan pangan, dan membantu mensejahterakan petani,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan akan menempuh jalur banding. Suyanto menekankan bahwa lahan demplot sejatinya berfungsi optimal untuk kepentingan pertanian, apalagi saat ini pemerintah pusat tengah menggalakkan program ketahanan pangan nasional.

“Lahan ini mestinya berfungsi optimal untuk pertanian,” tegasnya.

"Pemerintah daerah memiliki bukti kuat berupa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas yang ditujukan untuk lahan pertanian," ucapnya.

Ia pun memohon dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat agar langkah pemerintah dalam memperjuangkan aset negara ini bisa berhasil.

“Sehingga kami pemerintah daerah mohon doa restu kepada masyarakat seluruh komponen, mohon doanya kami tetap melangkah dengan kepala tegak agar mampu mengamankan aset pemerintah daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pemerintah daerah untuk melakukan pengamanan atas aset daerah apa lagi sebagai objek dari pertanian Kabupaten Kobar.

"Kami sangat mendukung penuh terhadap keputusan Pemerintah Daerah, dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum, demi penyelamatan aset daerah yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan langkah banding yang akan ditempuh Pemkab Kobar Merupakan langkah yang tepat untuk memperjuangkan kepastian hukum.

(Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya