Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan akan diadakan pembatasan operasional kendaraan barang yang dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 yang mengacu pada peraturan Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Langkah itu sebagai mitigasi dalam menyikapi kejadian kecelakaan beruntun truk kontainer di Balikpapan, Jumat (21/1).
"Kondisi jalan dengan elevasi kurang lebih 10% memang baik untuk turunan panjang, kondisi ini sama seperti di Kretek, Wonosobo dan Bumiayu. Perlu ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," jelasnya dalam rilis resmi, Senin (24/1).
Baca juga: Jasa Raharja Beri Dana Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan
Di samping itu, Budi mengungkapkan ditemukan dari hasil penyelidikan sementara pada kendaraan truk kontainer tersebut, yakni adanya perpanjangan ROH (Rear Over Hang) dan perubahan konfigurasi pada sumbu ban sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi asli kendaraan.
"Dari hasil temuan sementara, adanya tambahan ROH dan perubahan konfigurasi sumbu ban dari 1-1 menjadi 1-2-2 pada truk tersebut," jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak kepolisian untuk hasil investigasi kecelakaan tersebut.
Dengan adanya kejadian ini, Budi meminta kerja sama serta peran dari para pengusaha truk dan pemilik kendaraan logistik untuk mengutamakan aspek keselamatan dan menghindari muatan dan dimensi yang berlebih.
"Kejadian ini tentu berkaitan dengan ODOL (Over Dimension Over Loading), maka itu rencana ke depan mobil yang bermuatan berat akan dialihkan atau ditransfer muatan untuk dibawa ke pelabuhan dengan kendaraan yang lebih kecil," terangnya.
Tidak hanya itu, Kemenhub mengaku sudah melakukan pelatihan bagi para pengemudi truk angkutan barang dan akan melakukan peningkatan pelatihan terutama pada kota prioritas dengan pelabuhan-pelabuhan besar.
"Penanganan yang dilakukan merupakan bentuk penanganan yang komprehensif untuk mengutamakan keselamatan namun tetap menjaga perekonomian," pungkasnya.
Diberitakan terpisah, M Ali, 47, sopir truk tronton bermuatan 20 ton kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Polisi menyebut Muhammad Ali, sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan maut di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, melanggar aturan. Truk tronton sejatinya dilarang melintas pada pagi hari di simpang tersebut. (OL-1)
Dalam insiden tersebut, ada 2 orang yang menjadi korban, satu di antaranya langsung bisa dievakuasi dalam kondisi stabil dan selanjutnya dirujuk ke RS Prof Ngoerah Denpasar.
Insiden ini terjadi hanya tiga hari setelah kecelakaan besar lain di India, ketika sebuah pesawat komersial milik Air India jatuh di Gujarat, menewaskan sedikitnya 270 orang.
Kecelakaan ini menambah panjang daftar insiden penerbangan di rute ziarah tersebut.
Posisi pesawat yang agak terbalik saat tabrakan kemungkinan menyebabkan badan pesawat pecah di bagian dekat tempat duduk Ramesh, yang memberinya celah untuk meloloskan diri.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
Menurut Kemenhub, Pelita Air dinobatkan sebagai maskapai paling tepat waktu di Indonesia pada 2024 dengan tingkat ketepatan jadwal 94,3%.
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved