Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pascakecelakaan Truk di Balikpapan, Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan

Insi Nantika Jelita
24/1/2022 12:28
Pascakecelakaan Truk di Balikpapan, Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan
Warga mengamati sebuah mobil yang rusak akibat ditabrak truk tronton di Turunan Rapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1).(ANTARA/HO/Novi A)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan akan diadakan pembatasan operasional kendaraan barang yang dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 yang mengacu pada peraturan Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Langkah itu sebagai mitigasi dalam menyikapi kejadian kecelakaan beruntun truk kontainer di Balikpapan, Jumat (21/1).

"Kondisi jalan dengan elevasi kurang lebih 10% memang baik untuk turunan panjang, kondisi ini sama seperti di Kretek, Wonosobo dan Bumiayu. Perlu ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," jelasnya dalam rilis resmi, Senin (24/1).

Baca juga: Jasa Raharja Beri Dana Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan

Di samping itu, Budi mengungkapkan ditemukan dari hasil penyelidikan sementara pada kendaraan truk kontainer tersebut, yakni adanya perpanjangan ROH (Rear Over Hang) dan perubahan konfigurasi pada sumbu ban sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi asli kendaraan.

"Dari hasil temuan sementara, adanya tambahan ROH dan perubahan konfigurasi sumbu ban dari 1-1 menjadi 1-2-2 pada truk tersebut," jelasnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak kepolisian untuk hasil investigasi kecelakaan tersebut.

Dengan adanya kejadian ini, Budi meminta kerja sama serta peran dari para pengusaha truk dan pemilik kendaraan logistik untuk mengutamakan aspek keselamatan dan menghindari muatan dan dimensi yang berlebih.

"Kejadian ini tentu berkaitan dengan ODOL (Over Dimension Over Loading), maka itu rencana ke depan mobil yang bermuatan berat akan dialihkan atau ditransfer muatan untuk dibawa ke pelabuhan dengan kendaraan yang lebih kecil," terangnya.

Tidak hanya itu, Kemenhub mengaku sudah melakukan pelatihan bagi para pengemudi truk angkutan barang dan akan melakukan peningkatan pelatihan terutama pada kota prioritas dengan pelabuhan-pelabuhan besar.

"Penanganan yang dilakukan merupakan bentuk penanganan yang komprehensif untuk mengutamakan keselamatan namun tetap menjaga perekonomian," pungkasnya.

Diberitakan terpisah, M Ali, 47, sopir truk tronton bermuatan 20 ton kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Polisi menyebut Muhammad Ali, sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan maut di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, melanggar aturan. Truk tronton sejatinya dilarang melintas pada pagi hari di simpang tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik