Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jasa Raharja Beri Dana Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/1/2022 11:25
Jasa Raharja Beri Dana Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana membezuk korban yang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan maut Tl Muararapak, Ka(dok.humas jasa raharja)

PT Jasa Raharja memberikan dana santunan kepada para korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Pencairan dana ini dilakukan cepat usai data para korban diterima.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyebut pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ujar Dewi, Senin (24/1).

Dewi menjelaskan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Sejauh ini, sebanyak empat orang korban meninggal telah diberikan santunan.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan  sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris," paparnya.

Waktu penyelesaianya, kata Dewi,  kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda, yakni Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja meminta agar tidak cemas. Sebab, Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.  

Baca Juga: Truk Tabrak Pengendara yang Berhenti di Lampu Merah di ...

Sebelumnya, kecelakaan maut  terjadi sekitar pukul 06.15 WITA pada Jumat (21/1). Kecelakaan itu berawal saat sopir truk tronton KT 8534 AJ berangkat dari parkiran Jalan Pulau Balang Km.13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat sekitar pukul 05.00 WITA.

Truk Kontener 20 Fit itu hendak mengantar kapur pembersih air dengan berat 20 ton.Setiba di depan Rajawali Foto Km 0,5,, sopir truk tronton mulai mengurangi persneling dari 4-3.

Namun, sesampainya di depan Bank Mandiri, rem sudah tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti menunggu lampu hijau di Trafic light (TL) Muara Rapak.

Kecelakaan tidak terhindarkan karena truk tronton KT 8534 AJ mengalami rem blong. Ditambah, kondisi geografis di jalan tersebut menurun, yang membuat sopir kesulitan mengendalikan kecepatan.

Kecelakaan itu melibatkan enam unit kendaraan roda empat, dua angkot warna merah dan biru, dua mobil pribadi, dan 14 sepeda motor. Mengakibatkan lima orang tewas, satu kritis, dan 13 luka berat. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Khanujoso, Rumah Sakit Beriman, dan Rumah Sakit Ibnu Sina.

Peristiwa kecelakaan itu terekam kamera pemantau atau closed-circuit television (CCTV). Video itu berdurasi 41 detik, kecelakaan terjadi pada detik 23.

Mula-mula jalan terlihat ramai lancar, lalu tiba-tiba datang truk tronton warna merah dengan kecepatan tinggi menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di TL menunggu lampu hijau. Jalan raya langsung porak poranda. Sejumlah kendaraan hancur parah. (OL-13)

Baca Juga: Mabes Polri Turun Tangan Usut Kecelakaan Maut di Balikpapan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya