Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati. Pemkab Langkat tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
"Kami akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing masing," ujar Syah Afandin, Jumat (21/1).
Menurut dia, hal itu memungkinkan untuk dilakukan, terlebih program program yang akan dilaksanakan sudah direncanakan dan disepakati bersama dengan legislatif. Selain itu, jika menemui kendala-kendala maka pemkab dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pusat.
"Semua akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik akan dapat berjalan lancar," tambahnya.
Rabu (19/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin beserta sejumlah pejabat, oknum ASN dan swasta, terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Langkat.
Terkait kasus yang melilit Bupati, Syah Afandin mengaku dirinya merasa sangat prihatin. Dia mengatakan kejadian ini bukanlah peristiwa diinginkan dan berharap proses hukum berjalan lancar.
Dia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada KPK. Dia yakin KPK akan melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan bisa memberikan yang terbaik. Namun dia belum dapat memastikan apakah Pemkab Langkat akan memberikan pendampingan hukum atau tidak.
Syah Afandin mengatakan dirinya masih akan memonitor perkembangan proses hukumnya sembari mengkaji sejauh mana kewenangan pemkab dalam pendampingan hukum tersebut. (OL-15)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved