Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati. Pemkab Langkat tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
"Kami akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing masing," ujar Syah Afandin, Jumat (21/1).
Menurut dia, hal itu memungkinkan untuk dilakukan, terlebih program program yang akan dilaksanakan sudah direncanakan dan disepakati bersama dengan legislatif. Selain itu, jika menemui kendala-kendala maka pemkab dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pusat.
"Semua akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik akan dapat berjalan lancar," tambahnya.
Rabu (19/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin beserta sejumlah pejabat, oknum ASN dan swasta, terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Langkat.
Terkait kasus yang melilit Bupati, Syah Afandin mengaku dirinya merasa sangat prihatin. Dia mengatakan kejadian ini bukanlah peristiwa diinginkan dan berharap proses hukum berjalan lancar.
Dia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada KPK. Dia yakin KPK akan melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan bisa memberikan yang terbaik. Namun dia belum dapat memastikan apakah Pemkab Langkat akan memberikan pendampingan hukum atau tidak.
Syah Afandin mengatakan dirinya masih akan memonitor perkembangan proses hukumnya sembari mengkaji sejauh mana kewenangan pemkab dalam pendampingan hukum tersebut. (OL-15)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Muzakir membeberkan dengan putusan ini maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Muzakir mengatakan, Provinsi Aceh dan Sumut damai.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
Ia menyebutkan bahwa pertemuan akan berlangsung di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan.
KETUA Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji menanggapi soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hasan juga sempat merespon saat ditanya soal isu empat pulau sebagai pemberian hadiah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
EMPAT pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disebut mempunyai kandungan minyak dan gas (migas)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved