Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TERDAKWA Herry Wirawan, 36, yang merudapaksa 13 siswinya membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidangnya di pengadilan. Pembacaan pembelaan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo.
Herry membacakan pleidoinya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. Pembelaan kuasa hukum Herry dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1).
"Agenda sidang hari ini yaitu pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa. Mengenai fakta persidangan kita tidak dapat memberikan informasi secara detail," kata Ira.
Karena dilarang oleh UU Peradilan Anak, dinyatakan hakim, perkara ini tertutup sehingga fakta persidangan tidak bisa diberikan atau keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini. Dia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry maupun kuasa hukumnya.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaan pribadi secara tersendiri. Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," terangnya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Ghazali Emil, mengatakan bahwa dalam persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum dan terdakwa sendiri yang dibacakan melalui daring. Dalam nota pembelaannya, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya. "Yang saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa yang memperkosa 13 siswi di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1). "Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa sebagai hukumuan sosial dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ujar Asep.
Baca juga: Wamenag: Pemerkosa 13 Santriwati itu Pantas Dihukum Mati
Kedua, pihaknya juga meminta denda Rp500 juta subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp331.527.186. Selain itu, pihaknya meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban. Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-14)
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Jika ingin menikmati momen liburan yang mengesankan di Bandung, staycation di Swiss-Bellresort Dago Heritage Bandung bisa jadi pilihan menjanjikan.
Tidak hanya kepada wisudawan yang berprestasi, UPI juga memberikan apresiasi kepada lulusan termuda dan tertua
Kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban tahun ini menjadi sorotan positif.
Piala Presiden akan melibatkan empat tim peserta, dengan dua di antaranya berasal dari luar negeri.
Atlet sepak bola putri memerlukan dorongan dan dukungan untuk menumbuhkan bakat dalam bermain sepak bola.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Gas elpiji atau LPG 3kg masih sulit didapatkan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Untuk memastikan kebutuhan warga terdampak banjir terpenuhi, Bey memastikan Pemprov Jabar akan segera menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial.
Selain mereka berdua, Dedi mengatakan para pakar yang akan diundang ketika dia menjabat untuk membantu Jawa Barat termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved