Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
TERDAKWA Herry Wirawan, 36, yang merudapaksa 13 siswinya membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidangnya di pengadilan. Pembacaan pembelaan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo.
Herry membacakan pleidoinya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. Pembelaan kuasa hukum Herry dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1).
"Agenda sidang hari ini yaitu pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa. Mengenai fakta persidangan kita tidak dapat memberikan informasi secara detail," kata Ira.
Karena dilarang oleh UU Peradilan Anak, dinyatakan hakim, perkara ini tertutup sehingga fakta persidangan tidak bisa diberikan atau keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini. Dia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry maupun kuasa hukumnya.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaan pribadi secara tersendiri. Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," terangnya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Ghazali Emil, mengatakan bahwa dalam persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum dan terdakwa sendiri yang dibacakan melalui daring. Dalam nota pembelaannya, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya. "Yang saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa yang memperkosa 13 siswi di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1). "Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa sebagai hukumuan sosial dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ujar Asep.
Baca juga: Wamenag: Pemerkosa 13 Santriwati itu Pantas Dihukum Mati
Kedua, pihaknya juga meminta denda Rp500 juta subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp331.527.186. Selain itu, pihaknya meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban. Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-14)
Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan program cek kesehatan gratis (CKG) dilakukan tanpa pungutan biaya. Menurutnya masih banyak oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, menegaskan upaya ini menjadi langkah konkret perluasan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dunia kuliner dan hiburan Bandung resmi naik kelas dengan kehadiran Karbon, destinasi terbaru yang menyala di rooftop lantai 16 Hotel Indigo Bandung Dago Pakar.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Setelah tiga tahun berjalan di Sleman, Yogyakarta, Uniqlo bersama Save the Children Indonesia akan membawa proyek kemanusiaan Peace for All ke Bandung.
Seluruh delegasi dan peserta Kongres XXII GMNI di Bandung sudah pulang ke tempat masing-masing.
Sekolah Rakyat dilaksanakan di Gedung BLK Rancamulya. Seluruh fasilitas sudah disediakan pemerintah, mulai dari fasilitas pembelajaran, tempat tinggal, makan dan perlengkapan sekolah.
GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi menjawab keberatan atas kebijakan yang dia ambil di antaranya memperbanyak rombongan belajar yakni 50 siswa dalam satu kelas
HASIL survei yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) usia pertama kali remaja di wilayah Jabar yang terlibat dalam hubungan seksual kini semakin muda.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved