Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terdakwa Kasus Perkosaan Herry Setiawan Akui Penyesalan

Naviandri
20/1/2022 15:00
Terdakwa Kasus Perkosaan Herry Setiawan Akui Penyesalan
Ilustrasi.(Medcom.id.)

TERDAKWA Herry Wirawan, 36, yang merudapaksa 13 siswinya membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidangnya di pengadilan. Pembacaan pembelaan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo.

Herry membacakan pleidoinya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. Pembelaan kuasa hukum Herry dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1).

"Agenda sidang hari ini yaitu pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa. Mengenai fakta persidangan kita tidak dapat memberikan informasi secara detail," kata Ira. 

Karena dilarang oleh UU Peradilan Anak, dinyatakan hakim, perkara ini tertutup sehingga fakta persidangan tidak bisa diberikan atau keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini. Dia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry maupun kuasa hukumnya.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaan pribadi secara tersendiri. Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," terangnya.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Ghazali Emil, mengatakan bahwa dalam persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum dan terdakwa sendiri yang dibacakan melalui daring. Dalam nota pembelaannya, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya. "Yang saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa yang memperkosa 13 siswi di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1). "Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa sebagai hukumuan sosial dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ujar Asep.

Baca juga: Wamenag: Pemerkosa 13 Santriwati itu Pantas Dihukum Mati 

Kedua, pihaknya juga meminta denda Rp500 juta subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp331.527.186. Selain itu, pihaknya meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban. Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya