Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Herry Wirawan, 36, yang merudapaksa 13 siswinya membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidangnya di pengadilan. Pembacaan pembelaan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo.
Herry membacakan pleidoinya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. Pembelaan kuasa hukum Herry dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1).
"Agenda sidang hari ini yaitu pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa. Mengenai fakta persidangan kita tidak dapat memberikan informasi secara detail," kata Ira.
Karena dilarang oleh UU Peradilan Anak, dinyatakan hakim, perkara ini tertutup sehingga fakta persidangan tidak bisa diberikan atau keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini. Dia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry maupun kuasa hukumnya.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaan pribadi secara tersendiri. Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," terangnya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Ghazali Emil, mengatakan bahwa dalam persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum dan terdakwa sendiri yang dibacakan melalui daring. Dalam nota pembelaannya, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya. "Yang saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa yang memperkosa 13 siswi di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1). "Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa sebagai hukumuan sosial dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ujar Asep.
Baca juga: Wamenag: Pemerkosa 13 Santriwati itu Pantas Dihukum Mati
Kedua, pihaknya juga meminta denda Rp500 juta subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp331.527.186. Selain itu, pihaknya meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban. Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-14)
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
MENYAMBUT bulan suci Ramadan 1447 H, éL Hotel Bandung menghadirkan pengalaman berbuka puasa istimewa melalui program Ramadan Street Food.
WARGA binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, menerima bantuan akses pendidikan tinggi berupa beasiswa perguruan tinggi.
Bluebird berkomitmen tidak hanya menyediakan layanan transportasi yang aman dan nyaman, tapi juga berupaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved