Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wamenag: Pemerkosa 13 Santriwati itu Pantas Dihukum Mati 

Mohamad Farhan Zhuhri
12/1/2022 15:46
Wamenag: Pemerkosa 13 Santriwati itu Pantas Dihukum Mati 
Ilustrasi(Dok. MI)

WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung hukuman kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Menurut Zainut, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban yang masih di bawah umur itu.

Baca juga: Hakim Diharapkan Jatuhkan Vonis Mati Sesuai Tuntutan Jaksa bagi 

"Memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum atas tuntutan terhadap pidana tersangka sodara Herry. Ini merupakan satu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," jelas dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1).

Ia yakin aparat penegak hukum sudah memberikan tuntutan hukuman yang setimpal bagi pelaku. "Kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucapnya.

Diharapkan kasus itu dapat memberikan efek jera bagi calon pelaku. Apalagi, pelaku merupakan kepala yayasan dari lembaga pendidikan keagamaan.

"Bagaimana juga pondok pesantren di lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik seperti asusila. Ini juga mudah-mudahan dapat memberikan efek jera pada orang-orang yang akan melakukan hal serupa," pungkas Wamenag. (Far/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya