Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PERILAKU membuang sampah sembarangan yang diduga dilakukan para pedagang di Pasar Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menyebabkan menumpuknya sampah plastik hingga berbulan-bulan.
Ironisnya, meski ada Sebuah mobile bak sampah yang dipersiapkan pemerintah di lokasi tersebut, namun sampah justru di buang oleh para pedagang di luar bak sampah. Akibatnya, sampah pun berserakan tak terangkut sudah berbulan bulan lamanya.
Menurut Sazkia, salah seorang pedagang pasar Pada kepada Media Indonesia, Jumat (14/1/2022) mengatakan, penumpukan sampah diluar bank sampah mobile itu terjadi setiap sore dan malam hari. Sampah itu dibuang oleh pedagang di kompleks Pasar Pada.
"Setiap sore menjelang tutup pasar dan malam, para pedagang di sini buang sampah. Ada yang buang di luar bak sampah," ujar Sazkia. Dirinya gerah sebab warung tempatnya berjualan akhirnya dipenuhi bau menyengat dari tumpukan sampah itu.
Ia mengaku sudah berbulan bulan, sampah yang berserakan itu dibiarkan saja baik oleh pedagang setempat, petugas kebersihan maupun petugas pasar.
Adapun petugas kebersihan, hanya mengangkut bak sampah yang sudah berisi sampah, tanpa mengakut sampah yang ada di luarnya.
"Setiap hari ada dua petugas kebersihan yang datang membawa bak sampah itu untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi karena hanya sopir sendirian saja, sehingga sampah di luar bak itu tidak ikut diangkut. Sedangkan petugas Pasar pun hanya memburu pajak, baik retribusi pasar maupun parkir," ujar Sazkia.
Sejumlah warga menyayangkan, penumpukan sampah di fasilitas publik itu tidak dapat dibersihkan, malah dibiarkan berbulan bulan.
Padahal, jika para pedagang bersama para petugas Pasar Pada menyisahkan waktu beberapa menit saja untuk mengangkut sampah di ke dalam bak sampah yang sudah disediakan Pemerintah, persoalan kecil itu dapat diatasi, sebelum berdampak luas. (OL-13).
Baca Juga: Warga Kepulauan di Sikka Pilih Melaut Daripada Divaksin Covid-19
Pemkot Bandung Jawa Barat (Jabar) bersama Ikatan Alumni Teknik Lingkungan (IATL) ITB, mengambil langkah nyata untuk menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
KLH/BPLH tegaskan target 100% sampah terkelola 2029 lewat larangan open dumping, kewajiban industri, dan kolaborasi lintas sektor di Indo Waste 2025.
Pengelolaan sampah melalui fasilitas RDF bisa digunakan sebagai bahan bakar energi lain seperti untuk bahan bakar PLTU dan energi listrik.
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
ANGGARAN publik yang menyasar infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, merosot tajam hingga Rp32.291.900.000.
Dalam sistem Muro, laut tidak hanya dipandang sebagai sumber pangan, tetapi juga sebagai ruang sakral yang menyimpan roh-roh leluhur.
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved