Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DUA polisi selaku terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1). Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan," kata Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan amar putusan. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000.
Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu mereka tidak mengakui perbuatan itu. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan. Tak hanya itu, putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat 2 tentang penyensoran, pelarangan, dan pembredelan penyiaran, serta ayat 3 tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.
Baca juga: Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 Tahun Penjara
Sedangkan jaksa penuntut umum Winarko mengaku hal senada. Mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko. (Ant/OL-14)
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Palestina menyebut Israel sebagai 'pembunuh wartawan paling berbahaya' setelah 230 jurnalis di Jalur Gaza telah menjadi korban kebiadaban mereka.
Menurut Dahlan Iskan, agar tidak memunculkan potensi konflik lagi, sebaiknya dua Ketua Umum PWI saat ini, yakni Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, tidak ikut maju dalam pemilihan.
Johnny Hardjojo menyebut bahwa hanya media yang mampu beradaptasi secara teknologi, bisnis, dan etika yang akan bertahan di era digital.
TIGA wartawan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Bangka Belitung (Babel) di kabarkan di keroyok warga, Kamis (17/7). Peristiwa itu terjadi di lokasi tambak udang area hutan lindung.
Festival Film Wartawan tahun ini menjadi tribut mendalam bagi almarhum Wina Armada Sukardi, Presiden FFW, yang baru saja berpulang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved