Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Abal-abal Tipu Janda Kaya di Tasikmalaya Ditangkap

Adi Kristiadi
12/1/2022 13:50
Polisi Abal-abal Tipu Janda Kaya di Tasikmalaya Ditangkap
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKPB Aszhari Kurniawan memperlihatkanbarang bukti yang dilakukan oleh Polisi gadungan berinisial SWG alias ArisSe(MI/Adi Kristiadi)

POLISI abal-abal alias gadungan, berinisial SWG alias Aris Setiawan, 38, warga Dusun Kasihan, Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menipu janda kaya. Karena percaya sosok Polisi, janda berinisial SH, 35, warga Sukapancar, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, rugi mencapai ratusan juta.

SWG yang mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat AIPDA bertugas di Reserse Polres Semarang, ternyata sudah menipu empat orang perempuan lainnya. SH adalah korban keempatnya dan yang memberanikan diri melaporkan perbuatan SWG  ke Polres Tasikmalaya Kota, pada 21 Desember 2021.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azshari Kurniawan mengatakan, usai menerima laporan dari korban yang juga sebagai pengusaha dari Bayuasin, Sumatra Selatan. Berbekal dari laporan dan petunjuk yang disampaikan korban, petugas pun mulai memburu pelaku.

"Tersangka ini telah berbohong kepada para korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Modusnya itu, pelaku SWG meminjam uang kepada para korban dan janjinya akan pengembalian uang dengan menjaminkan SK Polisi, sebenarnya pelaku bukan anggota Polisi," kata Kapolres Azshari, Rabu (12/1/2022), di Mako Polres Tasikmalaya Kota.

Awal kejadian tersebut, jelas Kapolres, bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Hawaya atau pencarian jodoh untuk muslim. Dari situ, keduanya saling kenal dan bertukar nomer WA sampai melanjutkan michat. Dalam michat tersebut pelaku mengaku bernama Aris Setiawan dan bekerja sebagai anggota Polisi dari Polres Semarang berpangkat AIPDA bagian Reserse.

"Pelaku maupun korban setelah melakukan komunikasi melalui nomer WA hingga chat itu, kemudian pelaku menemui korban SH ke rumahnya di Blora, Jawa Tengah, dengan alasan akan membeli hollo untuk merenovasi rumah pelaku meminjam uang kepada SH sebesar Rp5,5 juta. Pelaku meminjam uang kembali senilai Rp4 juta untuk membeli HP dan pelaku meminjam lagi uang dengan alasan untuk membeli mobil mercy, sepeda motor, renovasi rumah dan biaya BOP," ujarnya.

Korban SH, jelas Kapolres, total telah meminjamkan uang sebesar Rp300 juta. Pelaku membuat korban yakin karena menunjukkan SK Polisi, dan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut menunggu proses pencairan SK Polisi yang akan dijaminkan ke bank.

"Pelaku kami tangkap dan menyita barang bukti di antaranya 11 lembar bukti setor transfer bank, satu buah kemeja lengan panjang, warna putih, satu dasi warna merah, satu buah masker warna hitam logo TNI POLRI, satu buah topi polisi, satu unit mobil Mercedes B, type C200 Kompressor, satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan terancam 4 tahun penjara," paparnya. (OL-13)

Baca Juga: Biadab, Anak di Bawah Umur Diperkosa Kakak Iparnya sejak 2020

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya