Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM rehabilitasi hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi sorotan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena berpotensi terjadi penyimpangan. Masih banyak perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang lalai melaksanakan kewajiban rehabilitasi.
"Pada 2021 lalu BPKP telah melakukan audit atau evaluasi terkait tutupan lahan yang didalamnya program rehabilitasi hutan dan lahan. Ada beberapa temuan yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Kalsel dan hasil audit tersebut sudah kita serahkan," ungkap Kepala BPKP, Rudi Harahap, Selasa (4/1).
Selain tutupan lahan, BPKP juga melakukan evaluasi program penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalsel. Selanjutnya dikatakan oleh Rudi, pihaknya juga akan menyasar program kegiatan pemerintah pada sektor lainnya seperti reklamasi, perkebunan dan pertanian.
baca juga: Diduga Caplok Hutan Sejak 1995 Perusahaan Sawit PT LSI Ditutup Polisi
Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, mengakui ada sejumlah perusahaan pemegang IPPKH yang lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya merehabilitasi DAS. Pihaknya telah meminta Kementerian LHK menindak perusahaan dimaksud. "Ada sejumlah perusahaan yang lalai dan sudah kita laporkan ke Kementerian LHK," tuturnya.
Data Dinas Kehutanan Kalsel pada medio 2021, tercatat ada 42 perusahaan IPPKH dengan kewajiban tanam seluas 65 ribu hektare. Adapun realisasi tanam IPPKH baru seluas 29 ribu hektare dan 80% ada di kawasan Tahura Sultan Adam.
Pada periode 2012-2015 realisasi tanam di Kalsel hanya 1.800 hektar. Tahun 2015 Kalsel dilanda kebakaran hutan dan lahan hebat, dan penanaman baru gencar dilakukan sejak 2017 melalui program Revolusi Hijau. Pada 2022 target penanaman dalam program revolusi hijau mencapai 32 ribu hektare. (N-1)
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatra harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Industri kehutanan nasional dinilai tengah memasuki fase transisi yang menuntut pembaruan model bisnis dan penguatan kolaborasi berbasis ilmu pengetahuan.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved