Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BNNP DIY: Dua Modus Baru Edarkan Narkotika Diungkap Sepanjang 2021

Ardi T Hardi
30/12/2021 08:05
BNNP DIY: Dua Modus Baru Edarkan Narkotika Diungkap Sepanjang 2021
Ilustrasi: barang bukti narkoba jenis sabu.(dok.Ant)

KEPALA bagian Umum BNNP DIY, Setiya Pranata menyampaikan, ada dua modus operandi baru kejahatan narkotika yang diungkap BNNP DIY selama tahun 2021.

"Pertama, narkotika jenis sabu seberat 3.45 gram dikirim dari Medan ke Yogyakarta yang dimasukkan ke dalam bubuk kopi Sidikalang," kata dia dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (29/12). Kedua, Narkotika jenis sabu seberat 7 gram diedarkan dengan cara disembunyikan di dalam helm.

Selain itu, pihaknya juga masih menemukan modus operandi lama dengah membeli dan menerima paket Narkotika melalui jasa pengiriman dan menerima, menyediakan dan meletakkan paket Narkotika di alamat tertentu sesuai perintah dari pengendali Lapas.

"Selama tahun 2021, berkas perkara tindak pidana Narkotika yang ditangani sebanyak 32 berkas perkara, sudah 28 berkas perkara berhasil diselesaikan (P21) di tahun 2021 ini, sedangkan sebanyak 4 (empat) berkas perkara masih dalam proses penyelesaian," papar dia.

Ia menegaskan, dalam meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, sepanjang 2021, BNNP DIY bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai stakeholder, misalnya dengan PT Angkasa Pura di Yogyakarta dan perusahaan jasa pengiriman paket atau eskpedisi di wilayah DIY.

Dari 32 kasus narkotika yang diungkap selama 2021,  barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat total 223,21554 gram, ganja dengan berat total 196 gram, serta tembakau gorilla/ganja sintetis (Synthetic Cannabinoid) dengan berat total 444,29 gram.

"Tersangka kasus Narkotika yang berhasil diamankan BNNP DIY dan BNNK di wilayah DIY di tahun 2021 sebanyak 47 orang pelaku," papar dia.

Dari 47 orang pelaku tersebut, sebanyak 33 orang dilakukan proses hukum (penyidikan). Di samping itu, BNNP DIY juga telah berhasil memetakan 2 (dua) jaringan sindikat peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah DIY dan sekitarnya yang melibatkan warga binaan/napi Lembaga Pemasyarakatan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkotika.

Ia juga menyampaikan, pengungkapan kasus yang menonjol untuk wilayah DIY sepanjang 2021 ada tiga.

Pertama, pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui paket berisi kopi di tempat spa pada 4 November 2021. Kasus tersebut melibatkan pengelola spa berinisial DT dengan barang bukti sabu seberat 3,45 gram. Berdasarkan data yang diperoleh dari perusahaan jasa pengiriman paket, pengiriman telah terjadi sebanyak 43 kali sejak Tahun 2020.

Kedua, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat 50,1 gram. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial AP. Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Banyurejo, Tempel, Sleman pada Senin, 2 Agustus pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan dari kasus sebelumnya yang diungkap BNNP DIY, AP merupakan residivis yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk.

Ketiga, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 105 gram pada 1 Maret 2021. Petugas mengamankan tersangka berinisial YES di rumah kos di wilayah Maguwoharjo, Sleman.

"Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara membeli dan menerima paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman," tutup dia. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Positif di Papua Barat Bertambah 147 Kasus



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya