Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Belasan Kilogram Sabu Tujuan Palembang 

Yoseph Pencawan
25/12/2021 21:00
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Belasan Kilogram Sabu Tujuan Palembang 
Ilustrasi narkoba(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman belasan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan Palembang. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pada Rabu (22/12) dan Kamis (23/12), Ditresnarkoba telah melakukan dua kali penangkapan terhadap empat pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak total 13,5 kg. 

"Dua tersangka diamankan di Kabupaten Deliserdang dan dua lainnya di Kabupaten Langkat," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12). 

Meski ditangkap di dua tempat berbeda, tetapi keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama. Keempatnya juga mengendarai mobil pribadi dalam menjalankan aksi penyelundupan sabu tersebut. 

Saat diinterogasi terpisah, keempatnya pun kompak mengaku barang yang dibawa berasal dari dua orang dengan inisial HF dan MRS. Mereka juga mengaku ditugaskan mengirim narkotika tersebut kepada seseorang yang berada di Palembang. 

Dua tersangka awal yang diamankan masing-masing berinisial JD, 25, dan SM, 21. JD dan SM sama-sama masih berstatus sebagai mahasiswa dan keduanya juga berasal dari Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. 

Mereka diamankan petugas dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deliserdang. Keduanya diamankan pada Rabu (22/12) sekitar pukul 22.00 WIB bersama lima bungkus plastik warna kuning bertulis Quanyinwang. 

Baca juga : Pemko Padang Buka Pasar Murah Tekan Harga

"Barang bukti itu berisi bubuk sabu seberat 1 kilogram per bungkus sehingga total ada 5 kg," imbuh Hadi. 

Sementara dua tersangka lain masing-masing berinisial HS, 25, dan SR, 20. Keduanya berstatus sebagai karyawan perkebunan dan sama-sama warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara. 

HS dan SR ditangkap petugas pada Kamis (23/12) di Jalan Lintas Aceh-Medan. Lokasi penangkapan masih masuk wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

Saat diringkus pada sekitar pukul 09.30 WIB, mereka membawa bungkusan plastik dengan kemasan yang sama seperti yang dibawa JD dan SM.sekitar pukul 09.30 WIB, mereka membawa bungkusan plastik dengan kemasan yang sama seperti yang dibawa JD dan SM. 

Namun jumlah barang yang dibawa HS dan SR lebih banyak. Dari keduanya petugas menyita lebih dari 8 kilogram sabu. 

Menurut Hadi, jumlah total narkotika yang disita dari kedua operasi penangkapan itu lebih besar dari informasi awal yang diterima polisi. Yang mana penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman sebanyak 10 kilogram sabu dari Aceh melalui Medan menggunakan kendaraan pribadi. 

Saat ini para pelaku, berikut barang bukti yang disita petugas, diamankan di Mapolda Sumut. Adapun keberhasilan pengungkapan kasus ini menurut Hadi juga berkat dukungan Satgassus Merah Putih, Polda Jawa Timur dan Satgaswil Aceh-Sumut.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya