Pengunjung Kawasan Wisata di Bengkulu Tengah Wajib Vaksin

Marliansyah
23/12/2021 22:49
Pengunjung Kawasan Wisata di Bengkulu Tengah Wajib Vaksin
Pengunjung kawasan wisata Hutan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu menyaksikan bunga bangkai.(ANTARA)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Bengkulu, mewajibkan setiap pengunjung objek wisata menunjukkan sertifikat vaksin. Hal ini dilakukian mengantisipasi kembali meledaknya kasus covid-19 di Bengkulu Tengah, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli mengatakan semua pengunjung objek wisata wajib tunjukan sertkfikat vaksin dan para pengelola objek wisata menekan jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari  50 persen kapasitas.

"Maksimal jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas objek wisata dan para pengelola harus mewajibkan semua pengunjung untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi covid-19," katanya.

Upaya tersebut, lanjut dia, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 di lokasi wisata dengan menerapkan prokes yang sangat ketat dan disiplin. Pengelola tempat wisata juga wajib melengkapi sarana dan prasarana penerapan prokes seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer hingga pengukur suhu tubuh.

"Jumlah pengunjung harus dibatasi dan maksimal harus 50 persen dari  kapasitas objek wisata dan bagi pengunjung yang belum melaksanakan   vaksinasi dilarang masuk. Selama Nataru dilarang untuk mengadakan pesta perayaan di lokasi objek wisata yang dapat menyebabkan kerumunan," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, pengelolas objek wisata harus sering melakukan  patroli untuk memastikan semua pengunjung untuk tidak membuat kerumunan dan juga harus memastikan semua pengunjung selalu  memakai masker. Selanjutnya, pengelola wisata wajib menjaga kebersihan dan sterilisasi  objek wisata dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan secara berkala. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya