Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tega Hamili Anak Tiri, YP Dicokok Polisi

Solmi
23/12/2021 06:55
Tega Hamili Anak Tiri, YP Dicokok Polisi
Ilustrasi(MI/Seno)

PERBUATAN bejat YP, 29 tahun, yang tega menghamili anak tirinya, berakhir di balik jeruji tahanan Polres Muara Jambi. Tanpa perlawanan, YP dicokok Tim Satresrim Polsek Kumpeh Ulu yang dikomandoi Ipda H.Sirait, Rabu malam (21/12), di kamp kerja Blok G-10 PT Erasakti Wira Forestama, di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.

Kapolres Muara Jambi Ajun Komisaris Besar Yuyan Priatmaja membenarkan penangkapan tersebut. Yang bersankutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum di Mapolres Muara Jambi.

Sementara itu Kasi Humas Polres Muara Jambi menambahkan, penangkapan YP berawal dari laporan ibu korban ke petugas Polsek Kumpeh Ulu, Rabu siang. Sang ibu melaporkan, anaknya  telah berbadan dua. Hal itu dia ketahui dari perubahan perilaku anaknya semenjak November 2021.  Setelah didesak, korban akhirnya mengaku, kehamilannya akibat berkali-kali disetubuhi ayah tirinya.

Laporan itu direspon cepat, dan Rabu tengah malam ayah tiri korban YP, dibekuk. Tanpa perlawanan, YP mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia menyalurkan nafsu bejadnya ketika isterinya tidak di rumah.

Setiap melakukan perbuatan bejatnya, YP mengancam anak tirinya dengan mengucapkan kalimat 'Mau Ayah Ambil Pisau?.' Karena tidak berdaya dan ketakutan, korban membiarkan perlakuan biadab ayah tirinya itu. Dari pemeriksaan pihak medis, korban yang masih anak-anak itu hamil 33 minggu.

Atas perbuatannya, YP dijerat pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, seperti diatur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: FKUB Ajak Warga Jawa Barat Jaga Kedamaian Jelang Natal dan Tahun Baru



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik