Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PERBUATAN bejat YP, 29 tahun, yang tega menghamili anak tirinya, berakhir di balik jeruji tahanan Polres Muara Jambi. Tanpa perlawanan, YP dicokok Tim Satresrim Polsek Kumpeh Ulu yang dikomandoi Ipda H.Sirait, Rabu malam (21/12), di kamp kerja Blok G-10 PT Erasakti Wira Forestama, di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Kapolres Muara Jambi Ajun Komisaris Besar Yuyan Priatmaja membenarkan penangkapan tersebut. Yang bersankutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum di Mapolres Muara Jambi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Muara Jambi menambahkan, penangkapan YP berawal dari laporan ibu korban ke petugas Polsek Kumpeh Ulu, Rabu siang. Sang ibu melaporkan, anaknya telah berbadan dua. Hal itu dia ketahui dari perubahan perilaku anaknya semenjak November 2021. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku, kehamilannya akibat berkali-kali disetubuhi ayah tirinya.
Laporan itu direspon cepat, dan Rabu tengah malam ayah tiri korban YP, dibekuk. Tanpa perlawanan, YP mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia menyalurkan nafsu bejadnya ketika isterinya tidak di rumah.
Setiap melakukan perbuatan bejatnya, YP mengancam anak tirinya dengan mengucapkan kalimat 'Mau Ayah Ambil Pisau?.' Karena tidak berdaya dan ketakutan, korban membiarkan perlakuan biadab ayah tirinya itu. Dari pemeriksaan pihak medis, korban yang masih anak-anak itu hamil 33 minggu.
Atas perbuatannya, YP dijerat pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, seperti diatur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: FKUB Ajak Warga Jawa Barat Jaga Kedamaian Jelang Natal dan Tahun Baru
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Pada anak usia dini—yang masih berada pada tahap praoperasional menurut teori Piaget—, konten absurd berisiko mengacaukan pemahaman terhadap realitas.
Musik bisa merangsang area otak seperti lobus temporal untuk pendengaran, lobus frontal untuk emosi, cerebellum untuk koneksi motorik.
Menurut sejumlah penelitian, musik bisa dikenalkan kepada anak dari usia di bawah enam tahun.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Menurut Director Learning Development JMAkademi, Coach A Ricky Suroso, orangtua perlu membekali anak-anaknya di usia golden untuk tangguh dalam karakter dan punya daya juang tinggi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
SEMANGAT kebersamaan untuk mendukung program ketahanan pangan yang digerakkan Polda Jambi kian menggaung ke pelosok kabupaten kota di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved