Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBUATAN bejat YP, 29 tahun, yang tega menghamili anak tirinya, berakhir di balik jeruji tahanan Polres Muara Jambi. Tanpa perlawanan, YP dicokok Tim Satresrim Polsek Kumpeh Ulu yang dikomandoi Ipda H.Sirait, Rabu malam (21/12), di kamp kerja Blok G-10 PT Erasakti Wira Forestama, di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Kapolres Muara Jambi Ajun Komisaris Besar Yuyan Priatmaja membenarkan penangkapan tersebut. Yang bersankutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum di Mapolres Muara Jambi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Muara Jambi menambahkan, penangkapan YP berawal dari laporan ibu korban ke petugas Polsek Kumpeh Ulu, Rabu siang. Sang ibu melaporkan, anaknya telah berbadan dua. Hal itu dia ketahui dari perubahan perilaku anaknya semenjak November 2021. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku, kehamilannya akibat berkali-kali disetubuhi ayah tirinya.
Laporan itu direspon cepat, dan Rabu tengah malam ayah tiri korban YP, dibekuk. Tanpa perlawanan, YP mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia menyalurkan nafsu bejadnya ketika isterinya tidak di rumah.
Setiap melakukan perbuatan bejatnya, YP mengancam anak tirinya dengan mengucapkan kalimat 'Mau Ayah Ambil Pisau?.' Karena tidak berdaya dan ketakutan, korban membiarkan perlakuan biadab ayah tirinya itu. Dari pemeriksaan pihak medis, korban yang masih anak-anak itu hamil 33 minggu.
Atas perbuatannya, YP dijerat pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, seperti diatur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: FKUB Ajak Warga Jawa Barat Jaga Kedamaian Jelang Natal dan Tahun Baru
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved