Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBUATAN bejat YP, 29 tahun, yang tega menghamili anak tirinya, berakhir di balik jeruji tahanan Polres Muara Jambi. Tanpa perlawanan, YP dicokok Tim Satresrim Polsek Kumpeh Ulu yang dikomandoi Ipda H.Sirait, Rabu malam (21/12), di kamp kerja Blok G-10 PT Erasakti Wira Forestama, di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Kapolres Muara Jambi Ajun Komisaris Besar Yuyan Priatmaja membenarkan penangkapan tersebut. Yang bersankutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum di Mapolres Muara Jambi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Muara Jambi menambahkan, penangkapan YP berawal dari laporan ibu korban ke petugas Polsek Kumpeh Ulu, Rabu siang. Sang ibu melaporkan, anaknya telah berbadan dua. Hal itu dia ketahui dari perubahan perilaku anaknya semenjak November 2021. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku, kehamilannya akibat berkali-kali disetubuhi ayah tirinya.
Laporan itu direspon cepat, dan Rabu tengah malam ayah tiri korban YP, dibekuk. Tanpa perlawanan, YP mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia menyalurkan nafsu bejadnya ketika isterinya tidak di rumah.
Setiap melakukan perbuatan bejatnya, YP mengancam anak tirinya dengan mengucapkan kalimat 'Mau Ayah Ambil Pisau?.' Karena tidak berdaya dan ketakutan, korban membiarkan perlakuan biadab ayah tirinya itu. Dari pemeriksaan pihak medis, korban yang masih anak-anak itu hamil 33 minggu.
Atas perbuatannya, YP dijerat pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, seperti diatur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: FKUB Ajak Warga Jawa Barat Jaga Kedamaian Jelang Natal dan Tahun Baru
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Psikolog UI Prof. Rose Mini dan Alva Paramitha menyarankan orangtua kreatif berikan alternatif kegiatan nyata untuk kurangi ketergantungan gawai anak.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Jika orangtua melarang anak bermain ponsel namun mereka sendiri sibuk dengan perangkatnya, hal itu akan mengirimkan pesan yang bertentangan bagi anak.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
BMKG peringatkan fenomena Godzilla El Nino picu kemarau ekstrem di Jambi mulai Mei 2026. Waspada kekeringan dan karhutla di lahan gambut akibat curah hujan rendah.
Selaras informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun 2026 di Jambi diperkirakan secara bertahap akan muncul pada bulan April.
Tradisi injak bumi atau turun tanah adalah kebiasaan turun temurun usai salat Idul Fitri untuk mendoakan dan mengenalkan langkah awal bayi.
Sebanyak 13 unit rumah toko di kawasan pasar setempat hangus dilalap api pada Jumat (13/3) dini hari.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved