Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung diminta menyelidiki kegiatan pengadaan barang dan jasa terkait rencana pembangunan Gedung Terminal Bandara Sibisa di Sumatra Utara dan revitalisasi pelabuhan di Muara Lembu, Riau.
Hal itu disampaikan Koalisi Mahasiswa Pemberantas Korupsi (Kampak) saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/12).
Koordinator aksi Putra Nainggolan mengatakan kegiatan itu berada di bawah Kementerian Perhubungan. Menurutnya, proyek pengadaan barang dan jasa tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, terang dia, proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat, dan atau adanya penyalahgunaan wewenang oleh kelompok kerja," kata Putra.
Menurut dia, pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperolehnya.
Kegiatan tersebut termasuk di antaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak, dan serah terima.
Contoh dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur itu, terang dia, ialah penetapan perusahaan berinisial B untuk melaksanakan kegiatan di Bandara Sibisa.
Menurut dia, pada akhir 2017, pimpinan perusahaan B itu bersama 9 bos pihak rekanan lainnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Mereka diamankan terkait dugaan korupsi pengerjaan Rigid Beton Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Sibolga TA 2015.
Adapun terkait kegiatan di Riau, tambah Putra, pengerjaannya diserahkan ke sebuah perusahaan yang diduga masuk daftar hitam. "Dalam hal di atas ada dugaan terjadi perbuatan melawan," katanya.
Sementara itu, Humas Puspenkum Kejagung Herman Purwoko menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan kejaksaan.
"Agar kemudian segera diproses," tutur Herman saat menerima tuntutan peserta aksi di depan Gedung Kejagung. (J-2)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
BALAI Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Surabaya memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk mengantisipasi agar virus Nipah tidak masuk wilayah Jawa Timur.
Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura telah lebih dulu memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah mereka untuk mencegah masuknya virus Nipah.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan rencana pembukaan layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta,.
Selama 2025, Bandara Internasional Juanda melayani total 43 rute penerbangan. Terdiri dari 32 rute domestik dan 11 rute internasional.
Masa Nataru sebagai periode operasional krusial yang menuntut koordinasi lintas entitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved