Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPOLISIAN Resort Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menggerebek tempat pembuatan minuman keras (miras). Selain memproduksi, tempat tersebut diketahui memperdagangkan miras, baru-baru ini. Atas operasi tersebut puluhan botol miras hingga bahan-bahan pembuat berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Kudus Ajun Komisaris Agustinus David saat dikonfirmasi Jumat (3/12/2021) menyampaikan, pelaku MK, 49, warga Kecamatan Kaliwungu Kudus. "Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan di gudangnya. Proses penggerebekan oleh aparat Kepolisian Resor Kudus tepat saat pelaku sedang memproduksi miras jenis arak," tuturnya.
Dari penggerebekan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti itu ialah sembilan kardus miras putihan yang sudah jadi yang tiap kardus berisi 12 botol dengan ukuran 1,5 liter. Totalnya menjadi 108 botol atau setara 162 liter.
"Ada pula setengah karung sak berisi campuran ragi yang digunakan bahan pembuat miras. Kemudian termometer untuk mengukur kadar alkohol. Lantas enam buah drum yang berisi bahan fermentasi," ungkapnya.
Aksi pelaku itu diketahui ketika salah satu personel kepolisian mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memproduksi miras. "Kemudian anggota Satreskrim Polres Kudus melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut, sehingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," terangnya.
Baca juga: 16 Bangunan di Temanggung Rusak Diterjang Angin Kencang
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ini termasuk tindak pidana bagi siapapun yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," pungkasnya. (OL-14)
30 persen dari total 29 ribu pengusaha penggilingan di Jawa Tengah (Jateng) tidak beroperasi. alasannya mereka tidak mampu membeli harga gabah.
BUPATI Pati Sudewo mencabut kebijakan 5 hari sekolah dan mengembalikan waktu belajar 6 hari sekolah pada Jumat (8/8). Itu dilakukan bersamaan pembatalan tarif PBB hingga 250 persen
Peresmian perusahaan asal Amerika Serikat itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi didampingi Bupati Batang Fais Kurniawan.
Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang 1 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah(Jateng) membuka pelatihan Pemandu Wisata Gunung seiring dengan banyaknya kecelakaan di gunung
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved