Polres Kudus Gerebek Gudang Pembuatan Miras

Jamaah
03/12/2021 14:52
Polres Kudus Gerebek Gudang Pembuatan Miras
Aparat Kepolisian Resort Kudus menggerebek gudang pembuatan dan jual beli miras di Kudus.(DOK Humas Polres Kudus.)

KEPOLISIAN Resort Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menggerebek tempat pembuatan minuman keras (miras). Selain memproduksi, tempat tersebut diketahui memperdagangkan miras, baru-baru ini. Atas operasi tersebut puluhan botol miras hingga bahan-bahan pembuat berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Kudus Ajun Komisaris Agustinus David saat dikonfirmasi Jumat (3/12/2021) menyampaikan, pelaku MK, 49, warga Kecamatan Kaliwungu Kudus. "Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan di gudangnya. Proses penggerebekan oleh aparat Kepolisian Resor Kudus tepat saat pelaku sedang memproduksi miras jenis arak," tuturnya.

Dari penggerebekan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti itu ialah sembilan kardus miras putihan yang sudah jadi yang tiap kardus berisi 12 botol dengan ukuran 1,5 liter. Totalnya menjadi 108 botol atau setara 162 liter.

"Ada pula setengah karung sak berisi campuran ragi yang digunakan bahan pembuat miras. Kemudian termometer untuk mengukur kadar alkohol. Lantas enam buah drum yang berisi bahan fermentasi," ungkapnya.

Aksi pelaku itu diketahui ketika salah satu personel kepolisian mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memproduksi miras. "Kemudian anggota Satreskrim Polres Kudus melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut, sehingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," terangnya.

Baca juga: 16 Bangunan di Temanggung Rusak Diterjang Angin Kencang

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ini termasuk tindak pidana bagi siapapun yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya