Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemprov Sulsel Beri Bantuan Subsidi Untuk 62.250 Pekerja

Lina Herlina
02/12/2021 21:34
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Subsidi Untuk 62.250 Pekerja
Ilustrasi(DOK MI)

PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Tautoto Tanaranggina mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulsel akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 62.250 buruh atau pekerja.

Menurutnya, para buruh tersebut akan mendapat bantuan subsidi upah  sebesar Rp1 juta per bulan. Hanya saja, bantuan  hanya diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar sebagia peserta BPJS  Ketenagakerjaan.

BSU tersebut diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Progran itu program pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi Covid-19. "Pemprov Sulsel memperjuangan itu, dan akhirnya disetujui untuk mendapatkan BSU tahap II tahun 2021 ini," ungkap Tautoto, Kamis (2/12).

Hasilnya, Sulawesi Selatan mendapatkan sekitar 12 persen kuota dari  total tahap perluasan penerima BSU sementara, yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia. "Namun data itu bisa saja akan bertambah, dengan target hingga akhir tahun penerima BSU tahap perluasan sebanyak 1,7 juta orang," lanjut  Tauto.

Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU, masyarakat bisa  mengecek melalui website bsu.kemnaker.go.id dan  bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pun, mengaku bersyukur karena para pekerja/buruh di Sulsel bisa menerima bantuan subsidi upah ini. "Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini," akunya.

Hingga September 2021 pekerja/buruh di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, sebagai imbas perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021 atas Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang  bisa menerima BSU. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya