Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Tautoto Tanaranggina mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulsel akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 62.250 buruh atau pekerja.
Menurutnya, para buruh tersebut akan mendapat bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta per bulan. Hanya saja, bantuan hanya diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar sebagia peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BSU tersebut diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Progran itu program pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi Covid-19. "Pemprov Sulsel memperjuangan itu, dan akhirnya disetujui untuk mendapatkan BSU tahap II tahun 2021 ini," ungkap Tautoto, Kamis (2/12).
Hasilnya, Sulawesi Selatan mendapatkan sekitar 12 persen kuota dari total tahap perluasan penerima BSU sementara, yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia. "Namun data itu bisa saja akan bertambah, dengan target hingga akhir tahun penerima BSU tahap perluasan sebanyak 1,7 juta orang," lanjut Tauto.
Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU, masyarakat bisa mengecek melalui website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pun, mengaku bersyukur karena para pekerja/buruh di Sulsel bisa menerima bantuan subsidi upah ini. "Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini," akunya.
Hingga September 2021 pekerja/buruh di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, sebagai imbas perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021 atas Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang bisa menerima BSU. (OL-15)
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Cek NIK KTP Anda apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah! Panduan lengkap cara mudah dan cepat mengetahui status bantuan dengan NIK Anda. Klik disini
Cek bansos BBM 2024 cair? Panduan lengkap cara mengecek status penerima bantuan BBM secara online & offline. Dapatkan informasi terbaru dan pastikan Anda terdaftar!
KIS gratis dari pemerintah? Dapatkan! Panduan lengkap cara mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis, syarat, dan manfaatnya. Cek di sini sekarang!
BPIP waspadai potensi kerusakan dari kekuasaan pemerintah yang bersifat absolut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved