Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Berjuang Melawan Mafia Tanah

Lina Herlina
21/11/2021 16:50
Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Berjuang Melawan Mafia Tanah
Ilustrasi.(Medcom.id.)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan nyaris kehilangan tujuh lahan dan bangunan aset miliknya. Bukan hanya karena dikuasa pihak ketiga, tetapi aset tersebut ternyata ada yang belum atau tidak bersertifikat.

Sebelumnya, Satgas KPK Wilayah IV menemukan tujuh aset negara di Sulsel digugat oleh mafia tanah, mulai dari pelabuhan, jalan tol, hingga masjid. Anehnya, penggugatnya hanya satu orang.

Luas ketujuh lahan tersebut sekitar 763.639 meter persegi yang nilainya ditaksir Rp380 miliar. Aset tersebut dikuasai oleh orang lain tanpa perikatan sesuai ketentuan sehingga tidak memberikan kontribusi ke Pemprov Sulsel.

Jika tak segera diperhatikan, tak menutup kemungkinan aset-aset tersebut lepas. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan oleh KPK, diketahui bahwa aset tersebut berupa tanah dan bangunan.

Lahan dan bangunan itu, seperti Balai Sidang 45 Jalan Sultan Alauddin Makassar, Gedung Juang 45 Jalan Dr Sam Ratulangu yang dikuasai Yayasan Andi Sose seluas 4.357 meter persegi, serta tanah dan bangunan berupa tempat ibadah di Sudiang (samping Asrama Haji Sudiang) dikuasai oleh seorang warga seluas 40.687 meter persegi. Lalu ada tanah dan bangunan tempat ibadah 66.762 meter persegi di depan Asrama Haji Sudiang dikuasai oleh warga, tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan AP Pettarani atau Gedung PWI seluas 2.403 meter persegi, serta tanah lapangan parkir seluas 69.688 meter persegi di Kelurahan Maccini Sombala yang dikuasai oleh warga.

Ada pula lahan Pacuan Kuda di Parangtambung, Makassar, yang dikelola oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Lahan itu kini diklaim oleh masyarakat. Yang terakhir, Pemprov Sulsel melaporkan penggugat lahan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar. Penggugat dituding bagian dari kelompok mafia tanah di Kota Makassar.

"Sudah kami laporkan ke kepolisian pekan lalu. Pelaporan itu atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga dokumen yang dimiliki mafia tersebut direkayasa," ungkap Andi Sudirman Sulaiaman, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel. Ini karena sebenarnya Pemprov Sulsel sudah menang atas kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. MA memenangkan Pemprov Sulsel sebagai pemilik aset yang sah setelah digugat oleh dua orang.

"Untuk Al Markaz itu kami melaporkan pidananya. Sekarang lagi berproses untuk kelengkapan bukti dan tanah. Masalah aset lahan tidak boleh lagi bersoal. Ke depan kita harus menganggarkan legalitasnya setiap tahun," seru Sudirman.

Baca juga: Langkah-Langkah Atasi Tipu Daya Mafia Tanah

Terpisah, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menduga ada praktik mafia tanah setelah sejumlah aset milik Pemkot seperti lahan sekolah digugat di pengadilan. Sejumlah sekolah di Kota Makassar terancam tutup lantaran digugat ke pengadilan. Ada tiga sekolah yang telah digugat hak kepemilikannya. "Saya menduga ada keterlibatan orang dalam karena puluhan gugatan lahan milik Pemerintahan Kota Makassar bemunculan setelah ia selesai menjabat sebagai kepala daerah pada periode pertama. Lagi kami dalami," tukas Danny. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya