Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan nyaris kehilangan tujuh lahan dan bangunan aset miliknya. Bukan hanya karena dikuasa pihak ketiga, tetapi aset tersebut ternyata ada yang belum atau tidak bersertifikat.
Sebelumnya, Satgas KPK Wilayah IV menemukan tujuh aset negara di Sulsel digugat oleh mafia tanah, mulai dari pelabuhan, jalan tol, hingga masjid. Anehnya, penggugatnya hanya satu orang.
Luas ketujuh lahan tersebut sekitar 763.639 meter persegi yang nilainya ditaksir Rp380 miliar. Aset tersebut dikuasai oleh orang lain tanpa perikatan sesuai ketentuan sehingga tidak memberikan kontribusi ke Pemprov Sulsel.
Jika tak segera diperhatikan, tak menutup kemungkinan aset-aset tersebut lepas. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan oleh KPK, diketahui bahwa aset tersebut berupa tanah dan bangunan.
Lahan dan bangunan itu, seperti Balai Sidang 45 Jalan Sultan Alauddin Makassar, Gedung Juang 45 Jalan Dr Sam Ratulangu yang dikuasai Yayasan Andi Sose seluas 4.357 meter persegi, serta tanah dan bangunan berupa tempat ibadah di Sudiang (samping Asrama Haji Sudiang) dikuasai oleh seorang warga seluas 40.687 meter persegi. Lalu ada tanah dan bangunan tempat ibadah 66.762 meter persegi di depan Asrama Haji Sudiang dikuasai oleh warga, tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan AP Pettarani atau Gedung PWI seluas 2.403 meter persegi, serta tanah lapangan parkir seluas 69.688 meter persegi di Kelurahan Maccini Sombala yang dikuasai oleh warga.
Ada pula lahan Pacuan Kuda di Parangtambung, Makassar, yang dikelola oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Lahan itu kini diklaim oleh masyarakat. Yang terakhir, Pemprov Sulsel melaporkan penggugat lahan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar. Penggugat dituding bagian dari kelompok mafia tanah di Kota Makassar.
"Sudah kami laporkan ke kepolisian pekan lalu. Pelaporan itu atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga dokumen yang dimiliki mafia tersebut direkayasa," ungkap Andi Sudirman Sulaiaman, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel. Ini karena sebenarnya Pemprov Sulsel sudah menang atas kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. MA memenangkan Pemprov Sulsel sebagai pemilik aset yang sah setelah digugat oleh dua orang.
"Untuk Al Markaz itu kami melaporkan pidananya. Sekarang lagi berproses untuk kelengkapan bukti dan tanah. Masalah aset lahan tidak boleh lagi bersoal. Ke depan kita harus menganggarkan legalitasnya setiap tahun," seru Sudirman.
Baca juga: Langkah-Langkah Atasi Tipu Daya Mafia Tanah
Terpisah, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menduga ada praktik mafia tanah setelah sejumlah aset milik Pemkot seperti lahan sekolah digugat di pengadilan. Sejumlah sekolah di Kota Makassar terancam tutup lantaran digugat ke pengadilan. Ada tiga sekolah yang telah digugat hak kepemilikannya. "Saya menduga ada keterlibatan orang dalam karena puluhan gugatan lahan milik Pemerintahan Kota Makassar bemunculan setelah ia selesai menjabat sebagai kepala daerah pada periode pertama. Lagi kami dalami," tukas Danny. (OL-14)
BERDASARKAN pantauan di pasar tradisional, harga beras tercatat stabil.
Bimbingan belajar (bimbel) sering dianggap sebelah mata. Padahal, perannya krusial: membantu siswa memahami pelajaran, mendongkrak prestasi, hingga membuka jalan meraih cita-cita.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pusat konvensi terbesar di Indonesia Timur, Summarecon Makassar Convention Center, diresmikan bersama fasilitas pendidikan dan kuliner baru, dorong pertumbuhan MICE dan ekonomi daerah.
Festival Bulan Budaya Makassar 2025 menghadirkan rangkaian keberagaman budaya, dan juga menghidupkan kembali nilai-nilai leluhur yang telah mengakar selama berabad-abad.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Badan Bank Tanah humanis tangani konflik lahan eks-HGU di Poso. Edukasi lapangan berhasil buat oknum serahkan tanah negara tanpa kriminalisasi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved