Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Antisipasi Libur Nataru, Pemkot Bandung Siap Terapkan Aturan PPKM Level 3

Naviandri
19/11/2021 16:50
Antisipasi Libur Nataru, Pemkot Bandung Siap Terapkan Aturan PPKM Level 3
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Saat ini Kota Bandung masuk dalam PPKM level 2 dan bersedia jika harus kembali menerapkan PPKM Level 3.

"Nataru menjadi celah kerawanan terhadap penurungan tingkat kedisiplinan masyarakat. Masyakarat harus dikendalikan dan kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Termasuk jika kembali menerapkan PPKM level 3 yang jelas akan ada beberapa pembatasan," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Jumat (19/11).

Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen, tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya.

Kota Bandung sebelumnya juga pernah menerapkan PPKM Level 3 sehingga pasti bisa melaksanakannya dengan baik. "Kota Bandung saat ini masih berada di status level 2 penyebaran Covid-19 sejak 22 Oktober 2021 lalu. Status ini menunjukan bahwa Kota Bandung dalam kondisi landai penambahan kasusnya," ujarnya.

Menurut Idris pihaknya senantiasa menerapkan sejumlah langkah-langkah pengawasan dari tingkat kecamatan hingga kota. Sistem pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi pada tempat-tempat yang sudah diharuskan. Kemudian, rutin pengawasan di PTM setiap Senin dan Rabu oleh kewilayahan.

"Pengawasan PPKM level 2 Satpol PP Kota Bandung rutin patroli siang dan malam dengan membagi ke dalam dua tim. Tim pertama bertugas mengedukasi dan tim kedua melakukan pengawasan ke tempat-tempat keramaian pagi hari, seperti ke pasar tradisional oleh bidang linmas," jelasnya.

PPKM di malam hari dalam seminggu dilakukan tiga kali pihaknya berbagi tugas dengan Satgas PPKM malam tingkat kecamatan, serta setiap malam  Sabtu dan Minggu lakukan pemeliharaan kondisi sosial dengan leading  sektornya TNI guna antisipasi tindak premanisme, balap liar, hingga kerumunan.

Status level 2 ini menurut Idris memang secara angka turun pelanggarannya, seperti September ada 681 pelanggaran dan Oktober sebanyak 604 pelanggaran. Sejak Oktober sampai sekarang jumlah denda yang sudah terkumpul Rp2,6 juta, ini berasal dari badan usaha, sedangkan total denda yang terkumpul sejak Januari 2021 sampai sekarang senilai Rp 154 juta dari perorangan maupun badan usaha. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya