Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan trafo di RSUD TC Hillers Maumere senilai 1,8 Miliar di tahun anggaran 2021.
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, ASN di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut.
Namun, rekanan yang merupakan pemenang proyek pengadaan trafo tersebut tidak tersentuh hukum. Proyek ini telah merugikan negara senilai Rp890 juta lebih.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejari Sikka, Kepala Kejari Sikka Fahmi menyatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang berinisial AD dan PL dalam tindak pidana korupsi pengadaan trafo di RSUD dr. TC Hillers Maumere.
Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik terhadap keduanya ditemukan perbuatan melawan hukum yang didukung dua alat bukti, sehingga status keduanya dinaikan menjadi tersangka.
"Awalnya keduanya sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan kita, keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka yakni AD dan PL. Keduanya sudah ditahan oleh kita selama dua 20 hari," jelas Fahmi.
Ketika ditanya mengapa kontraktor dalam kasus proyek tersebut tidak dijadikan tersangka juga, Fahmi berdalih, masalah tersebut sudah masuh materi perkara sehingga tidak bisa menjawabnya.
"Itu materi perkara. Kita tidak bisa. Prinsipnya kasus ini tidak berhenti sampai disini karena kita harus melakukan pendalaman. Saksi akan kita periksa semua. Kita bekerja serius," janji Fahmi.
Lantaran itu, dia menegaskan tidak bisa menjawab pada materi perkara dan berandai-andai yang belum ditemukan buktinya. "Nanti menyangkut materi perkara, itu nanti diproses persidangan," dalih dia saat dikejar pertanyaan terkait kontraktor yang tidak tersentuh dalam kasus tersebut.
"Saya tegaskan lagi, proses perkara ini masih dalam pengembangan penyidikan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," janjinya lagi. (OL-13)
Baca Juga: Satu ASN di Sikka Tersandung Korupsi Ditahan Kejaksaan
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Survei terbaru yang dirilis Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong tinggi.
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Sejak 2019, Faris terjun ke NTT untuk melakukan misi sosial dalam penanganan masalah kesehatan di daerah itu.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved