Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Trafo, Tersangka Lain Menyusul

Gabriel Langga
18/11/2021 13:11
Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Trafo, Tersangka Lain Menyusul
Kepala Kejari Sikka Fahm saat konpres penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan trafo RS RSUD TC Hillers Maumere, Kamis (18/11)(MI/Gabriel Langga)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan trafo di RSUD TC Hillers Maumere senilai 1,8 Miliar di tahun anggaran 2021.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, ASN di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut.

Namun, rekanan yang merupakan pemenang proyek pengadaan trafo tersebut tidak tersentuh hukum. Proyek ini telah merugikan negara senilai Rp890 juta lebih.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejari Sikka, Kepala Kejari Sikka Fahmi menyatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang berinisial AD dan PL dalam tindak pidana korupsi pengadaan trafo di RSUD dr. TC Hillers Maumere.

Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik terhadap keduanya ditemukan perbuatan melawan hukum yang didukung dua alat bukti, sehingga status keduanya dinaikan menjadi tersangka.

"Awalnya keduanya sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan kita, keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka yakni AD dan PL. Keduanya sudah ditahan oleh kita selama dua 20 hari," jelas Fahmi.

Ketika ditanya mengapa kontraktor dalam kasus proyek tersebut tidak dijadikan tersangka juga, Fahmi berdalih, masalah tersebut sudah masuh materi perkara sehingga tidak bisa menjawabnya.

"Itu materi perkara. Kita tidak bisa. Prinsipnya kasus ini tidak berhenti sampai disini karena kita harus melakukan pendalaman. Saksi akan kita periksa semua. Kita bekerja serius," janji Fahmi.

Lantaran itu, dia menegaskan tidak bisa menjawab pada materi perkara dan berandai-andai yang belum ditemukan buktinya. "Nanti menyangkut materi perkara, itu nanti diproses persidangan," dalih dia saat dikejar pertanyaan terkait kontraktor yang tidak tersentuh dalam kasus tersebut.

"Saya tegaskan lagi, proses perkara ini masih dalam pengembangan penyidikan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," janjinya lagi. (OL-13)

Baca Juga: Satu ASN di Sikka Tersandung Korupsi Ditahan Kejaksaan

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya