Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Yemris Fointuna mengatakan sebagain besar warga tidak melakukan pengawasan tahapan pilkada atau pemilu. Yang terjadi adalah masyarakat beru berperan saat pencoblosan di tempat pemunggutan suara (TPS).
"Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan di pilkada maupun pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan," kata Yemris Fointuna saat kegaitan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pilkada di Kupang, Jumat (12/11).
Peningkatan jumlah penduduk, daerah pemilihan, dan jumlah kursi, seharusnya juga berimbang pada peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. "Pada prinsip pengawasan partisipatif yang digaungkan pengawas pemilu adalah masyarakat tidak hanya berperan pada peningkatan persentase kehadiran saat pencoblosan saja, tetapi lebih mengarah pada pengawalan proses pemilihan sejak awal," tambah Yemris.
Menurutnya, komisioner bawaslu masih menemukan pemilih yang bingung menentukan pilihan saat masuk ke dalam TPS karena tidak mengenal nama calon yang ada di surat suara. "Pemilih kemudian menuliskan nama calon lain di surat suara kemudian dicoblos. It artinya masyarakat tidak mengikuti proses kampanye," jelasnya.
Untuk itu jauh sebelum tahapan pilkada dan pemilu digelar, Bawaslu menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu kepada wartawan dan organisasi kepemudaan agar turut dalam pengawasan pemilu termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai
Menurutnya, pengawasan pemilu partisipatif untuk meningkatkan kualitas pemilu dengan cara terlibat dalam pengawasan tahapan pemilu serta melaporkan pelanggaran yang ditemukan kepada bawaslu
"Kami berupaya membangun sinergi dengan para stakeholder seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, mahasiswa, dan pemilih pemula, termasuk mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama mengawasi segenap proses yang ada, minimal menjadi informan awal," ujarnya. (OL-15)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved