Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISIONER Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Yemris Fointuna mengatakan sebagain besar warga tidak melakukan pengawasan tahapan pilkada atau pemilu. Yang terjadi adalah masyarakat beru berperan saat pencoblosan di tempat pemunggutan suara (TPS).
"Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan di pilkada maupun pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan," kata Yemris Fointuna saat kegaitan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pilkada di Kupang, Jumat (12/11).
Peningkatan jumlah penduduk, daerah pemilihan, dan jumlah kursi, seharusnya juga berimbang pada peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. "Pada prinsip pengawasan partisipatif yang digaungkan pengawas pemilu adalah masyarakat tidak hanya berperan pada peningkatan persentase kehadiran saat pencoblosan saja, tetapi lebih mengarah pada pengawalan proses pemilihan sejak awal," tambah Yemris.
Menurutnya, komisioner bawaslu masih menemukan pemilih yang bingung menentukan pilihan saat masuk ke dalam TPS karena tidak mengenal nama calon yang ada di surat suara. "Pemilih kemudian menuliskan nama calon lain di surat suara kemudian dicoblos. It artinya masyarakat tidak mengikuti proses kampanye," jelasnya.
Untuk itu jauh sebelum tahapan pilkada dan pemilu digelar, Bawaslu menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu kepada wartawan dan organisasi kepemudaan agar turut dalam pengawasan pemilu termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai
Menurutnya, pengawasan pemilu partisipatif untuk meningkatkan kualitas pemilu dengan cara terlibat dalam pengawasan tahapan pemilu serta melaporkan pelanggaran yang ditemukan kepada bawaslu
"Kami berupaya membangun sinergi dengan para stakeholder seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, mahasiswa, dan pemilih pemula, termasuk mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama mengawasi segenap proses yang ada, minimal menjadi informan awal," ujarnya. (OL-15)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved