Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mobilitas Truk Barang Medan-Brastagi akan Dibatasi

Yoseph Pencawan
31/10/2021 21:25
Mobilitas Truk Barang Medan-Brastagi akan Dibatasi
Ilustrasi truk.(DOK MI)

PROVINSI Sumatera Utara akan membatasi mobilitas truk barang yang melalui dua rute jalan di wilayahnya. Hal ini terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021

Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 menjadi ketentuan dalam pengaturan lalu lintas mobil barang di ruas jalan batas Kota Medan-batas Kabupaten Karo (Medan - Berastagi) dan ruas jalan batas Kota Pematangsiantar - Parapat.

Penerapan PM 75 Tahun 2021 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan kenyamanan daerah wisata. Hal itu bisa menjadi masalah karena akses menuju daerah-daerah wisata banyak dilalui truk dan mobil barang setiap hari.

PM Perhubungan 75 mengatur pembatasan atau pengalihan arus lalu lintas truk dan mobil barang di ruas jalan batas Kota Medan - batas Kabupaten Karo (Medan - Brastagi) dan ruas jalan batas Kota Pematangsiantar - Parapat. Karena itu Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi berharap dukungan Polri dalam pelaksanaan pembatasan dan pengalihan tersebut.

Gubsu juga mengatakan, Kemenhub menargetkan perbaikan angkutan perkotaan, sarana dan prasarana. Yakni kendaraan Bus dan infrastruktur, akan dapat selesai pada 2024.

Dan di Sumut, target ini di antaranya terletak di Kota Medan. Namun dalam tiga tahun terakhir diketahui bahwa banyak truk dan mobil barang yang melintasi Medan mengalami kelebihan ukuran dan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL).

Kondisi ini akan segera diatasi melalui kebijakan Normalisasi ODOL oleh Kemenhub agar pemeliharaan jalan dapat terlaksana dengan baik. Gubsu memastikan banyaknya truk dan mobil barang ODOL menjadi penyebab utama kerusakan jalan di provinsinya. "Kebijakan itu nantinya akan dapat menghemat anggaran pemeliharaan jalan di Sumut," kata Gubsu, Minggu (31/10).

Bila kebijakan Normalisasi ODOL dapat dilaksanakan maksimal maka akan cukup membantu meringankan anggaran perbaikan jalan.

Untuk diketahui, Sumut memiliki jalan sepanjang 3.050 km dan termasuk yang terpanjang dari daerah lain. Namun sekitar 60% dari panjang jalan itu mengalami kerusakan.

Di pihak lain, pemda memiliki anggaran yang terbatas untuk melakukan perbaikan. Setiap tahun anggaran yang bisa dialokasikan cuma sebesar Rp400 miliar yang hanya cukup untuk memperbaiki 30 km jalan. "Oleh karena itu saya juga minta perusahaan jasa angkutan untuk mematuhi aturan-aturan itu," pungkas Gubsu. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik