Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS pesantren di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan perpres ini, keberadaan pesantren pada prinsipnya akan lebih diperhatikan pemerintah.
"Alhamdulillah, dengan adanya payung hukum ini (Perpres Nomor 82/2021), keberadaan kami (pesantren) diakui negara dan akan lebih diperhatikan," kata Ali Ahmad, pengurus Pondok Pesantren Al-Huda Kecamatan Pagelaran, seusai menghadiri sosialisasi Perpres Nomor 82/2021 yang dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Taman Pancaniti Komplek Pendopo Cianjur, Kamis (21/10).
Ali menyambut baik sosialisasi payung hukum tersebut. Pasalnya, mereka jadi lebih memahami peran pemerintah terhadap keberadaan pesantren.
"Tentu dari sosialisasi ini kami sekarang jadi lebih tahu. Awalnya memang kami tidak paham dengan Perpres Nomor 82/2021. Sekarang lebih mengerti apa yang harus kami lakukan," jelasnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan setelah disosialisasikannya Perpres Nomor 82/2021, akan dilanjutkan penyuluhan secara teknis. Langkah itu dilakukan agar kalangan atau pengurus pesantren merasakan dampak positif dari lahirnya Perpres Nomor 82/2021. "Memang masih banyak kiai tidak tahu apa sih itu legalitas pesantren," terang Uu.
Padahal, lanjut Uu, pada payung hukum tersebut terdapat tiga poin penting yang bisa menguatkan keberadaan dan eksistensi pesantren. Pertama, setiap pondok pesantren berhak mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah.
Poin kedua, setiap pesantren berhak mendapatkan pembinaan dari pihak pemerintah seperti pembinaan kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Poin penting yang ketiga, sebut Uu, pesantren berhak mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah.
"Jadi, pesantren harus dilibatkan dalam pembangunan. Baik pembangunan bersifat pendidikan, pembangunan bersifat ekonomi, ataupun pembangunan dalam bidang kesehatan," jelasnya.
Seandainya pesantren ataupun kiai dilibatkan dalam pembangunan, lanjut Uu, maka tidak menutup kemungkinan akan memunculkan ciri khas di suatu daerah. Bahkan jika kondisinya memungkinkan, para kyai akan mendapatkan honorarium atau tunjangan dari pemerintah.
"Termasuk santrinya tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan BOS atau biaya operasional santri. Di pesantren-pesantren salafiyah, kan santri-santrinya tidak ada bantuan," ujarnya.
Begitu juga dalam hal pembangunan fisik pesantren. Sama halnya dengan pembangunan sekolah formal seperti SD, SMP, atau SMA.
"Poin-poin itulah yang mesti dipahami para kyai di setiap pondok pesantren. Jika sudah memahami substansi dari payung hukum itu, para kyai tidak usah sungkan berkomunikasi dengan pemerintah," jelas Uu. (OL-15)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Hujan deras yang terjadi sepekan terakhir menyebabkan kejadian bencana di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah di rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono (ONS), Bandung, Jawa Barat.
Pemkab Ciamis, Jawa Barat, mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam kebijakan WFH ASN, ASN didorong menggunakan transportasi umum
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon berencana menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat. WFH ASN tersebut akan berlangsung pekan depan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, menerapkan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara atau WFH ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026.
Harga kedua komoditas itu turun sebesar 5,53 persen untuk bawang merah dan 1,25 persen bawang putih honan. Harga bawang merah kini menjadi Rp38.968 per kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved