Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS pesantren di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan perpres ini, keberadaan pesantren pada prinsipnya akan lebih diperhatikan pemerintah.
"Alhamdulillah, dengan adanya payung hukum ini (Perpres Nomor 82/2021), keberadaan kami (pesantren) diakui negara dan akan lebih diperhatikan," kata Ali Ahmad, pengurus Pondok Pesantren Al-Huda Kecamatan Pagelaran, seusai menghadiri sosialisasi Perpres Nomor 82/2021 yang dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Taman Pancaniti Komplek Pendopo Cianjur, Kamis (21/10).
Ali menyambut baik sosialisasi payung hukum tersebut. Pasalnya, mereka jadi lebih memahami peran pemerintah terhadap keberadaan pesantren.
"Tentu dari sosialisasi ini kami sekarang jadi lebih tahu. Awalnya memang kami tidak paham dengan Perpres Nomor 82/2021. Sekarang lebih mengerti apa yang harus kami lakukan," jelasnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan setelah disosialisasikannya Perpres Nomor 82/2021, akan dilanjutkan penyuluhan secara teknis. Langkah itu dilakukan agar kalangan atau pengurus pesantren merasakan dampak positif dari lahirnya Perpres Nomor 82/2021. "Memang masih banyak kiai tidak tahu apa sih itu legalitas pesantren," terang Uu.
Padahal, lanjut Uu, pada payung hukum tersebut terdapat tiga poin penting yang bisa menguatkan keberadaan dan eksistensi pesantren. Pertama, setiap pondok pesantren berhak mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah.
Poin kedua, setiap pesantren berhak mendapatkan pembinaan dari pihak pemerintah seperti pembinaan kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Poin penting yang ketiga, sebut Uu, pesantren berhak mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah.
"Jadi, pesantren harus dilibatkan dalam pembangunan. Baik pembangunan bersifat pendidikan, pembangunan bersifat ekonomi, ataupun pembangunan dalam bidang kesehatan," jelasnya.
Seandainya pesantren ataupun kiai dilibatkan dalam pembangunan, lanjut Uu, maka tidak menutup kemungkinan akan memunculkan ciri khas di suatu daerah. Bahkan jika kondisinya memungkinkan, para kyai akan mendapatkan honorarium atau tunjangan dari pemerintah.
"Termasuk santrinya tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan BOS atau biaya operasional santri. Di pesantren-pesantren salafiyah, kan santri-santrinya tidak ada bantuan," ujarnya.
Begitu juga dalam hal pembangunan fisik pesantren. Sama halnya dengan pembangunan sekolah formal seperti SD, SMP, atau SMA.
"Poin-poin itulah yang mesti dipahami para kyai di setiap pondok pesantren. Jika sudah memahami substansi dari payung hukum itu, para kyai tidak usah sungkan berkomunikasi dengan pemerintah," jelas Uu. (OL-15)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved