Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGURUS pesantren di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan perpres ini, keberadaan pesantren pada prinsipnya akan lebih diperhatikan pemerintah.
"Alhamdulillah, dengan adanya payung hukum ini (Perpres Nomor 82/2021), keberadaan kami (pesantren) diakui negara dan akan lebih diperhatikan," kata Ali Ahmad, pengurus Pondok Pesantren Al-Huda Kecamatan Pagelaran, seusai menghadiri sosialisasi Perpres Nomor 82/2021 yang dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Taman Pancaniti Komplek Pendopo Cianjur, Kamis (21/10).
Ali menyambut baik sosialisasi payung hukum tersebut. Pasalnya, mereka jadi lebih memahami peran pemerintah terhadap keberadaan pesantren.
"Tentu dari sosialisasi ini kami sekarang jadi lebih tahu. Awalnya memang kami tidak paham dengan Perpres Nomor 82/2021. Sekarang lebih mengerti apa yang harus kami lakukan," jelasnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan setelah disosialisasikannya Perpres Nomor 82/2021, akan dilanjutkan penyuluhan secara teknis. Langkah itu dilakukan agar kalangan atau pengurus pesantren merasakan dampak positif dari lahirnya Perpres Nomor 82/2021. "Memang masih banyak kiai tidak tahu apa sih itu legalitas pesantren," terang Uu.
Padahal, lanjut Uu, pada payung hukum tersebut terdapat tiga poin penting yang bisa menguatkan keberadaan dan eksistensi pesantren. Pertama, setiap pondok pesantren berhak mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah.
Poin kedua, setiap pesantren berhak mendapatkan pembinaan dari pihak pemerintah seperti pembinaan kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Poin penting yang ketiga, sebut Uu, pesantren berhak mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah.
"Jadi, pesantren harus dilibatkan dalam pembangunan. Baik pembangunan bersifat pendidikan, pembangunan bersifat ekonomi, ataupun pembangunan dalam bidang kesehatan," jelasnya.
Seandainya pesantren ataupun kiai dilibatkan dalam pembangunan, lanjut Uu, maka tidak menutup kemungkinan akan memunculkan ciri khas di suatu daerah. Bahkan jika kondisinya memungkinkan, para kyai akan mendapatkan honorarium atau tunjangan dari pemerintah.
"Termasuk santrinya tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan BOS atau biaya operasional santri. Di pesantren-pesantren salafiyah, kan santri-santrinya tidak ada bantuan," ujarnya.
Begitu juga dalam hal pembangunan fisik pesantren. Sama halnya dengan pembangunan sekolah formal seperti SD, SMP, atau SMA.
"Poin-poin itulah yang mesti dipahami para kyai di setiap pondok pesantren. Jika sudah memahami substansi dari payung hukum itu, para kyai tidak usah sungkan berkomunikasi dengan pemerintah," jelas Uu. (OL-15)
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved