Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bali Wayan Koster mengaku akan bertindak tegas kepada pelaku wisatawan mancanegara (wisman) yang diketahui melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes). Para wisatawan dari 19 negara diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata sejak Kamis (14/10).
"Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan," sebutnya dikutip dalam laman resmi Pemprov Bali, Jumat (15/10).
Koster pun mengimbau agar semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021, antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian.
Lalu, para wisatawan diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.
"Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar pandemi covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik," tegasnya.
Adapun, persyaratan bagi pelancong yang ingin ke Bali ialah sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Selama mengikuti karantina selama lima hari, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel. Pada hari keempat, mereka mengikuti uji Swab PCR kembali.
Bila hasil positif, turis akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.
"Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability)," tandas Koster.
Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. (Ins/OL-09)
Capaian ini sejalan dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Samosir dari tahun ke tahun.
Berbagai proyek pariwisata dinilai merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan karst.
Tokyo, Osaka, dan Sapporo masih menjadi primadona bagi wisatawan asal Indonesia saat berkunjung ke Jepang.
Dubai mencatat 17,55 juta wisatawan internasional sepanjang Januari-November 2025. Kota ini kian diminati berkat akses penerbangan, hotel beragam, dan wisata inklusif.
Data BPS mencatat lebih dari 300.000 wisatawan asal Indonesia berkunjung ke Tiongkok pada Semester I-2025, menyumbang sekitar 5,6% dari total perjalanan luar negeri WNI.
tenggelamnya kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo, dinilai cerminan lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor keselamatan transportasi laut khususnya pariwisata
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved