Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GUBERNUR Bali Wayan Koster mengaku akan bertindak tegas kepada pelaku wisatawan mancanegara (wisman) yang diketahui melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes). Para wisatawan dari 19 negara diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata sejak Kamis (14/10).
"Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan," sebutnya dikutip dalam laman resmi Pemprov Bali, Jumat (15/10).
Koster pun mengimbau agar semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021, antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian.
Lalu, para wisatawan diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.
"Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar pandemi covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik," tegasnya.
Adapun, persyaratan bagi pelancong yang ingin ke Bali ialah sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Selama mengikuti karantina selama lima hari, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel. Pada hari keempat, mereka mengikuti uji Swab PCR kembali.
Bila hasil positif, turis akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.
"Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability)," tandas Koster.
Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. (Ins/OL-09)
Nilai transaksi BBTF 2025 diperkirakan mencapai Rp7,84 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3% dibanding 2024.
Chiang Rai hadir sebagai destinasi dengan udara sejuk, ketenangan, serta deretan lokasi ikonik yang sarat akan seni dan nilai spiritual.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
Pariwisata jika dirawat dengan baik akan berkelanjutan dan terus menerus ada untuk menyejahterakan masyarakat.
DATA Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan total luas terumbu karang di Indonesia mencapai 2,5 juta hektar. Namun, sekitar 70% atau 1,75 juta hektar dalam kondisi rusak
Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.
HARGA jual dan penyewaan properti di Bali terus meningkat dari tahun ke tahun dengan proyeksi kenaikan dan imbal hasil sewa (rental yield) yang menjanjikan.
INSIDEN kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Sanur, Denpasar, Bali, pada Rabu (4/6), mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono (BHS).
PEMERINTAH Australia seperti dikutip dari Canberra Times, melakukan pembaruan dari situs Smartraveller beberapa hari yang lalu.
Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat.
Produk utama dari KWT Sari Amerta Giri adalah kopi bubuk yang produksinya dalam sebulan bisa mencapai 100-150 kg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved