Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bali Wayan Koster mengaku akan bertindak tegas kepada pelaku wisatawan mancanegara (wisman) yang diketahui melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes). Para wisatawan dari 19 negara diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata sejak Kamis (14/10).
"Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan," sebutnya dikutip dalam laman resmi Pemprov Bali, Jumat (15/10).
Koster pun mengimbau agar semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021, antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian.
Lalu, para wisatawan diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.
"Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar pandemi covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik," tegasnya.
Adapun, persyaratan bagi pelancong yang ingin ke Bali ialah sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Selama mengikuti karantina selama lima hari, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel. Pada hari keempat, mereka mengikuti uji Swab PCR kembali.
Bila hasil positif, turis akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.
"Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability)," tandas Koster.
Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. (Ins/OL-09)
Kunjungan wisatawan NTT naik 30%! Palapa Ring Timur untuk dukung konektivitas Kupang-Waingapu-Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster ungkap dampak konflik Timur Tengah. Kunjungan wisman turun 800 orang/hari & 35 penerbangan di Bandara Ngurah Rai batal. Cek detailnya.
Sekretaris Jenderal United Nations (UN) Tourism Shaikha Al Nuwais menegaskan korelasi erat antara pariwisata dengan perdamaian.
Bima Arya mendorong pematangan konsep Green Island Nusa Penida yang harus terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pembangunan berjalan terstruktur dan berkelanjutan.
Peran guru BK dan kepala sekolah sangat krusial dalam membantu siswa menentukan arah studi serta karier masa depan mereka.
Pelni Hadir pada Pameran Pariwisata Bangga Berwisata di Indonesia
Untuk memudahkan pengurusan, Imigrasi Bali juga membuka pelayanan pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa dibatasi domisili.
KEMENTERIA Agama (Kemenag) menegaskan bahwa panduan pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi hanya berlaku di Provinsi Bali.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H.
KORBAN dalam peristiwa banjir bandang di Kabupaten Buleleng, Bali bertambah jadi dua orang, setelah ditemukan Komang Suci (44) dalam keadaan sudah meninggal,
BNN bersama sejumlah instansi mengungkap laboratorium gelap pembuat narkotika sintetis jenis mephedrone di sebuah vila dan menangkap dua tersangka warga Rusia.
BNN berhasil membongkar praktik laboratorium narkotika di Bali. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved