Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bali Dibuka, Wayan Koster Janji Tindak Tegas Wisman Pelanggar Prokes

Insi Nantika Jelita
15/10/2021 13:44
Bali Dibuka, Wayan Koster Janji Tindak Tegas Wisman Pelanggar Prokes
Wistawan asing berfoto menikmati pantai menjelang matahari terbenam di Pantai Seminyak, Bali.(MI/RAMDANI)

GUBERNUR Bali Wayan Koster mengaku akan bertindak tegas kepada pelaku wisatawan mancanegara (wisman) yang diketahui melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes). Para wisatawan dari 19 negara diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata sejak Kamis (14/10).

"Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan," sebutnya dikutip dalam laman resmi Pemprov Bali, Jumat (15/10).

Koster pun mengimbau agar semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021, antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian.

Lalu, para wisatawan diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.

"Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar pandemi covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik," tegasnya.

Adapun, persyaratan bagi pelancong yang ingin ke Bali ialah sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Selama mengikuti karantina selama lima hari, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel. Pada hari keempat, mereka mengikuti uji Swab PCR kembali.

Bila hasil positif, turis akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

"Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability)," tandas Koster.

Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya