Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SATU anggota di lingkup Kepolisian Resort Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dipecat secara tidak hormat. Pemberhentian dari dinas Polri terhadap satu anggota Polres Sikka bernama Brigpol Muhammad Latifudin Pulungan itu
karena tidak melaksanakan tugas tanpa seizin pimpinan kurang lebih satu tahun enam bulan secara berturut turut. Yang bersangkutan dikenakan pasal 14 ayat 1 huruf A pp nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri.
Kabag Humas Polres Sikka, Margono menerangkan pelaksanaan pemberhentian tidak hormat ini melalui proses panjang dan pertimbangan peraturan internal Polri sesuai koridor hukum yang ditetapkan
"Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas selama satu tahun enam bulan secara berturut turut tanpa seizin pimpinan. Yang bersangkutan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A pp nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri, Dengan hak asabri dan pengembalian iuran dana pensiun. Jadi yang bersangkutan diberhentikan dari dinas Polri," ujar dia, Selasa (12/10).
Pemberhentian dari dinas Polri ini sesuai dengan lampiran keputusan kepala kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/393/IX/2021, tanggal 8 September 2021.
Selain itu, ungkap Margono, ada dua anggota Polres Sikka juga mendapatkan penghargaan yakni AKP Siprianus Raja. Dimana yang bersangkutan berprestasi atas kinerja dan loyalitasnya berdinas selama 35 tahun tanpa cacat serta secara aktif sebagai ketua tim dalam program vaksinasi covid 19 Polres Sikka.
Kemudian kata dia, anggota Polres Sikka Khetereda Batsira berprestasi atas kinerjanya, sebagai vaksinator covid 19 Polres Sikka dengan capaian diatas 2.000 suntikan vaksin.
"Selain anggota kita diberhentikan dari anggota Polri. Ada dua anggota kita juga mendapatkan penghargaan," jelas dia. (OL-13)
Baca Juga: Luhut Sebut 18 Negara Boleh Kunjungi Bali, Singapura Belum
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Pegawai KPK yang terkena skandal pungli di rutan akan mendapatkan sanksi disiplin.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Kejadian kekerasan berupa ciputisasi menjadi perhatian banyak kalangan.
KOMITE Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp50 juta kepada empat klub Liga 1 yakni PSS Sleman, Dewa United, Arema FC, dan PSM Makassar atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.
DELAPAN pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pascaterindikasi berharta tak wajar, setelah terungkapnya kasus Rafael Alun.
Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved