Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMBUKAAN penerbangan Internasional ke Bali dilakukan pada pekan ini. Ada 18 negara yang diizinkan pemerintah mengunjungi Pulau Dewata itu, namun Singapura masih dikecualikan karena ada lonjakan kasus covid-19 di negara itu.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (11/10), menerangkan salah satu persyaratan penerimaan turis asing di Bali, yaitu bila pengunjung berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%.
"Mengenai negara-negara yang masuk ke Indonesia ada 18 negara, nanti diumumkan. Tapi, Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level 1 dan 2 sesuai dengan WHO," ujarnya.
Baca juga: Tebar Door Prize Angka Vaksinasi Covid-19 di NTB Melonjak
Syarat lainnya soal pembukaan Bali adalah para pelancong dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris dan selain bahasa negara asal.
Lalu, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100 ribu dan mencakup pembiayaan penanganan covid-19, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
"Sedangkan dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal, yaitu mengisi E-HAC (electronic-Health Alert Card) via aplikasi Peduli Lindungi. Kita betul-betul ingin buat aplikasi PeduliLindungi go internasional," tegas Luhut.
Untuk masa karantina sendiri, ditetapkan menjadi lima hari. Baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) perjalanan internasional.
Luhut mengatakan, jika hasilnya negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.
"Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif, pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," pungkasnya. (OL-1)
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
KEPALA BNN Komjen Marthinus Hukom memberi kuliah umum kepada lebih dari seribu mahasiswa di Bali bertempat di Auditorium Universitas Udayana Bali, Selasa (15/7).
Perayaan Tumpek Kandang juga berkaitan dengan konsep Tri Hita Karana, khususnya Palemahan, yaitu menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan, termasuk hewan.
Seusai rangkaian kegiatan di Pura Sakenan, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali melepasliarkan sebanyak 200 ekor tukik ke laut
Upaya itu kembali diperkuat melalui penyelenggaraan Penglipuran Village Festival XII yang diadakan pada 10-12 Juli 2025, di Desa Adat Penglipuran.
Dengan desain ruang yang diperbarui, program-program baru yang lebih bermakna, dan visi yang diperjelas, Onyx Park menghadirkan pendekatan yang berbeda dari konsep resor pada umumnya.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved