Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tahun Ini DTKS di Kabupaten Cianjur Meningkiat

Benny Bastiandy/Budi Kansil
06/10/2021 20:06
Tahun Ini DTKS di Kabupaten Cianjur Meningkiat
Ilustrasi(DOK MI)

DATA terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tahun ini berubah. Perubahan itu tak terlepas dilakukannya berbagai perbaikan DTKS berbasis nomor induk kependudukan (NIK) mengacu kepada Surat Menteri Sosial.

Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat Miskin Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Eli Yuliana, menjelaskan pada 2020, hasil finalisasi pada Oktober, DTKS di Kabupaten Cianjur sebanyak 321.021 kepala keluarga. Namun setelah dilakukan perbaikan memasuki 2021, jumlah DTKS berbasis jiwa menjadi bertambah.

"Karena berbasis jiwa, jadi jumlahnya memang lebih banyak dibandingkan berbasis KK (kepala keluarga). Jumlah DTKS tahun ini lebih kurang sekitar 1.541.424 jiwa," terang Eli, Rabu (6/10).

Pada konteks perbaikan DTKS, kata Eli, Dinas Sosial hanya sebagai fasilitator. Pelaksananya terdiri dari mitra Dinas Sosial di lapangan.

"Seperti perbaikan DTKS untuk PKH, username-nya langsung diberikan kepada pendamping PKH. Untuk BPNT dan kemarin ada BST, username-nya langsung dari Kementerian Sosial diberikan kepada TKSK dibantu operator SDG's tingkat desa," jelasnya.

Meningkatnya jumlah DTKS pada tahun ini lantaran banyak usulan penambahan. Kondisi itu merupakan implementasi anjuran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

"Jadi anjurannya itu apabila memang ada masyarakat yang layak untuk dibantu atau miskin, silakan dimasukkan ke DTKS. Kami sudah melaksanakannya bersama rekan-rekan di lapangan," ungkapnya.

Hanya, kata Eli, sampai saat ini dari hasil perbaikan DTKS itu, Kabupaten Cianjur belum memiliki by name by address. Pemkab Cianjur melalui Bupati sedang mengajukan surat ke Kementerian Sosial agar DTKS tersebut segera ditetapkan by name by addres-nya.

"Kabupaten atau kota yang akan meminta BNBA (by name by address), baik PBIJK (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan) maupun DTKS harus diminta langsung dengan surat dari kepala daerah," katanya.

Eli menyebut DTKS tidak bisa dijadikan acuan indikator mengukur tingkat kemiskinan. DTKS hanya dibutuhkan sebagai basis data untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.

"Kalau angka kemiskinan itu sebetulnya ranahnya ada di BPS (Badan Pusat Statistik) sebagai lembaga resmi yang salah satunya mendata angka kemiskinan dengan berbagai indikatornya," pungkas Eli. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya