Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Siang Bolong Maling di Kudus Congkel Jendela Gondol Perhiasan

Jamaah
30/9/2021 07:55
Siang Bolong Maling di Kudus Congkel Jendela Gondol Perhiasan
Ilustrasi pencurian(dok.mi)

DITINGAL penghuninya bekerja, rumah milik pasangan suami istri, Maskuri (35) dan Jumiati (33) warga Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, dibobol maling pada siang hari. Kejadian pembobolan rumah diketahui pertama oleh pemilik rumah setelah pulang bekerja.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan aksi pencurian di sebuah rumah warga Desa Margorejo terjadi pada Rabu (29/9/2021) sekira pukul 09.00 - 14.00 wib. Pihaknya mengetahui adanya kejadian ini setelah mendapat laporan dari korban.

"Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban melapor ke Polsek Dawe," kata Kasat Reskrim Polres Kudus saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu malam.

AKP Agustinus David menerangkan jika rumah tersebut kosong sejak pukul 09.00 Wib. Kemudian sekitar pukul 14.30 wib, ketika istri korban pulang rumah sudah didapati dalam kondisi acak-acakan. Dan setelah dicek, sejumlah perhiasan yang disimpan di kamar sudah hilang.

"Pagi tadi istrinya berangkat duluan sekitar pukul 05.30 wib, kemudian suaminya baru berangkat sekitar pukul 09.00 wib. Pas pulang, istri Maskuri
mendapati kondisi rumah sudah acak-acakan, kemudian dia mengecek ke dua kamar. Ternyata juga sudah acak-acakan juga," jelasnya.

Saat di buka, posisi kamar masih dalam keadaan terkunci. Kemudian, ketika Jumiati mengecek tas yang digunakannya untuk menyimpan perhiasan berserta surat berharganya ternyata kosong. Perhiasan senilai Rp10 juta hilang.

"Perhiasan yang hilang berupa tiga buah cincin dan kalung anak dari emas muda seberat 7,5 gram serta gelang dan kalung dewasa dari emas tua seberat 8 gram," ujarnya.

Pihak kepolisian memperkirakan, pencuri masuk dengan cara mencongkel pintu jendela. Mengingat, posisi pintu utama maupun pintu kamar masih dalam posisi terkunci.

Hingga kini Tim Reskrim Polres Kudus masih mendalami kasus pembobolan rumah milik warga yang ditinggal pemiliknya bekerja dan memburu pelaku yang terancam hukuman pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Pelaku Usaha Perikanan dan Nelayan di Muara Baru Ancam Mogok Massal

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya