Pelaku Usaha Perikanan dan Nelayan di Muara Baru Ancam Mogok Massal

Thomas Harming Suwarta
29/9/2021 21:51
Pelaku Usaha Perikanan dan Nelayan di Muara Baru Ancam Mogok Massal
Nelayan di Muara baru melakukan mogok massal(Dok. Pribadi)

PELAKU usaha perikanan dan nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terpaksa melakukan mogok massal dan setop operasional untuk sementara waktu. 

Aksi itu dilakukan masih terkait dengan penolakan PP 85 Tahun 2021 yang dianggap merugikan pelaku usaha perikanan dan nelayan apalagi di tengah pandemi Covid 19. 

"Terus terang kami sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah melalui PP 85 Tahun 2021 yang menaikkan tarif perolehan negara bukan pajak, atau PNBP hingga 600%, ini jujur sangat memberatkan kami, padahal usaha di sektor lain pemerintah memberikan relaksasi," ungkap Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara James Then dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/9). 

James menjelaskan, kondisi pandemi Covid 19 merupakan sektor yang ikut terdampak karena menurunnya jumlah tangkapan sampai 50 persen. 

"Ga usah PP baru ini, jika rujukan yang lama pun yaitu hitungan PP 75 kami mau usahapun agak sulit sekali karena PNBP sudah pernah naik 400-500%, ditambah naik jadi 600 persen tentu menjadi makin berat lagi, karena mau untung juga susah sebab hasil tangkapan dalam 2 tahun terakhir ini mengalami penurunan hingga 50%," jelasnya. 

Baca juga : Kadin DKI Gandeng Tangan Foundation Berdayakan Perempuan

Selain itu kata dia, biaya sparepart alat tangkap seperti jaring, tali dan lainnya itu mengalami kenaikan sehingga sangat memberatkan nelayan dan pelaku usaha perikanan. 

"Bahkan banyak dari kami memilih tidak akan memperpanjang ijin, jika pungutan hasil perikanan tarif PNBP nya menggunakan tarif yang ada di PP 85 Tahun 2021," tukasnya. 

Terkait aksi mogok kerja atau setop operasional kata dia akan berlangsung selama seminggu kedepan. 

"Kami pastikan aktivitas terhenti di antaranya bongkar muat, cold storage, perbengkelan, pasar ikan, pergudangan, toko Spare part, makanan. Sambil kami menunggu niat baik pemerintah untuk merevisi aturan ini," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya