Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,01 Miliar

Agus Utantoro
29/9/2021 14:51
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,01 Miliar
Bea Cukai Yogyakarta musnahkan 2,9 juta batang rokok ilegal.(MI/Agus Utantoro)

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta atau Kantor BeaCukai Yogyakarta, memusnahkan 2.976.000 batang rokok ilegal senilai Rp1.041.600.000, Rabu (29/9).

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky TP Aritonang, di sela-sela kegiatan pemusnahan di halaman kantor setempat menjelaskan pemusnahan itu dilakukan agar rokok ilegal itu  tidak dapat dimanfaatkan kembali. "Kalau masuk pasar bisa menyebabkan kerugian yang besar bagi perekonomian," katanya.

Menurut Hengky, rokok yang dimusnahkan ini keseluruhan diproduksi di Malang, Jawa Timur dan akan diedarkan di wilayah Sumatera. "Kami mendapat informasi dan kemudian kami lakukan pencegatan," katanya.

Menurut Hengky, dalam dokumen perjalanan yang dilampirkan, barang yang diangkut tersebut adalah kerupuk. Namun, saat dilakukan penggeledahan ternyata kesemuanya adalah rokok.

Ia menjelaskan, sampai saat ini masih dilakukan pengembangkan, apakah rokok tersebut hasil produksi rumahan atau pabrik. Demikian pula lokasi
produksinya.

Dikatakan, rokok yang diangkut dengan menggunakan truk tersebut telah dikemas dalam ratusan kardus. "Ini ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai atau polos,"ujarnya.

Menurut dia, rokok ilegal yang dimusnahkan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar baik dari cukai, PPN Hasil Tembakau dan pajak. Hengky menyebutkan kerugian tidak kurang dari Rp1,76 miliar. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya