Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta atau Kantor BeaCukai Yogyakarta, memusnahkan 2.976.000 batang rokok ilegal senilai Rp1.041.600.000, Rabu (29/9).
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky TP Aritonang, di sela-sela kegiatan pemusnahan di halaman kantor setempat menjelaskan pemusnahan itu dilakukan agar rokok ilegal itu tidak dapat dimanfaatkan kembali. "Kalau masuk pasar bisa menyebabkan kerugian yang besar bagi perekonomian," katanya.
Menurut Hengky, rokok yang dimusnahkan ini keseluruhan diproduksi di Malang, Jawa Timur dan akan diedarkan di wilayah Sumatera. "Kami mendapat informasi dan kemudian kami lakukan pencegatan," katanya.
Menurut Hengky, dalam dokumen perjalanan yang dilampirkan, barang yang diangkut tersebut adalah kerupuk. Namun, saat dilakukan penggeledahan ternyata kesemuanya adalah rokok.
Ia menjelaskan, sampai saat ini masih dilakukan pengembangkan, apakah rokok tersebut hasil produksi rumahan atau pabrik. Demikian pula lokasi
produksinya.
Dikatakan, rokok yang diangkut dengan menggunakan truk tersebut telah dikemas dalam ratusan kardus. "Ini ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai atau polos,"ujarnya.
Menurut dia, rokok ilegal yang dimusnahkan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar baik dari cukai, PPN Hasil Tembakau dan pajak. Hengky menyebutkan kerugian tidak kurang dari Rp1,76 miliar. (OL-15)
Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 dinilai membuka celah bagi aktivitas ilegal.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra.
Penindakan tegas terhadap rokok ilegal penting demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.
Pemusnahan rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved