Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor (Polres) Dharmasraya mengamankan belasan ribu rokok diduga ilegal dari sebuah warung milik warga di Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (9/9).
Warga yang menjual rokok ilegal tersebut berinisial UA, 65. Bersama UA diamankan barang bukti sebanyak 9 dus rokok merk Luffman warna putih, 19 slof Rokok merk Luffman warna putih, dan 10 dus Rokok merk Luffman warna merah.
''Kejadian berawal sewaktu anggota Satreskrim Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan rokok yang tanpa dilengkapi, tidak memenuhi standar dan peringatan kesehatan,'' kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, Kamis (9/9).
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskrim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki UA yang sedang memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi standar dan peringatan kesehatan tersebut.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. (YH/OL-10)
PT Kereta Api Indonesia II Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved