Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Mal dan Destinasi Wisata di Bali Dibuka dengan Syarat Berlaku

Arnoldus Dhae
07/9/2021 22:30
Mal dan Destinasi Wisata di Bali Dibuka dengan Syarat Berlaku
Gubernur Bali I Wayan Koster.(MI/Arnold)

GUBERNUR Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. SE tersebut dikeluarkan pada Selasa (7/9/2021) dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. 

SE yang dikeluarkan tersebut dengan memperhatika penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru COVID-19 dan pentingnya bagi semua pihak untuk
terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.

Ada beberapa hal penting dalam SE Nomor 15 Tahub 2021. Pertama, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan bahwa hanya menampung 50% dari kapasitas normal dan hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WITA. 

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Ini berlaku  terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan terkait. 

Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.

Kedua, restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%  dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup.

Ketiga, Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Tanpa syarat ini maka pengunjung dilarang masuk.

Keempat, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan," tegasnya.

Bagi yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Bagi yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI. 

Bagi yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah  Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. 

"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit," ujarnya. (OL/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya