Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. SE tersebut dikeluarkan pada Selasa (7/9/2021) dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
SE yang dikeluarkan tersebut dengan memperhatika penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru COVID-19 dan pentingnya bagi semua pihak untuk
terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
Ada beberapa hal penting dalam SE Nomor 15 Tahub 2021. Pertama, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan bahwa hanya menampung 50% dari kapasitas normal dan hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WITA.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Ini berlaku terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan terkait.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.
Kedua, restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup.
Ketiga, Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Tanpa syarat ini maka pengunjung dilarang masuk.
Keempat, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan," tegasnya.
Bagi yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Bagi yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI.
Bagi yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.
"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit," ujarnya. (OL/OL-10)
hujan dengan intensitas sedang – lebat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi terjadi di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, Karangasem, Klungkung, Buleleng
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Bencana hidrometeorologi kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Sebuah rumah warga di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, dilaporkan ambruk setelah dihantam air bah.
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Ia mengungkap akan menggelar perlombaan atau kompetisi antarmal agar pelaku usaha semakin agresif menawarkan program menarik bagi pengunjung.
Nantinya Mall Pluit Junction akan dibuka kembali dengan konsep baru yang lebih modern dan relevan.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyatakan turut mengomentari fenomena rombongan jarang beli (Rojali) dan rombongan hanya nanya (Rohana).
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang dalam beberapa program pembangunan telah menempatkan nasionalisme sekaligus mencintai produk lokal Bali.
Temuan menunjukkan bahwa paparan iklan di dalam mal mampu menghasilkan brand recall yang lebih tinggi dan meningkatkan keterlibatan audiens dibandingkan media luar ruang lainnya.
Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat sudah menyiapkan langkah setelah melihat sejumlah mal sepi pengunjung atau bisa dibilang mati suri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved