Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bunuh Dua Perempuan, Oknum Polisi Di Sumut Dituntut Pidana Mati

Yoseph Pencawan
06/9/2021 22:36
Bunuh Dua Perempuan, Oknum Polisi Di Sumut Dituntut Pidana Mati
Ilustrasi(DOK MI)

OKNUM polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Belawan, Sumatera Utara, dituntut hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap dua perempuan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9).

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati" kata JPU Bastian Sihombing.

Roni, 45, warga Marelan Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu dinilai terbukti telah memperkosa, menyekap dan membunuh dua wanita sekaligus. JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukannya tergolong sadis.

Salah satu korban juga masih usia anak-anak. Apalagi terdakwa merupakan seorang aparat penegak hukum.

JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. "Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHPidana," ungkap Bastian.

Roni dinilai JPU terbukti menyekap, memperkosa dan membunuh dua wanita. Yakni Riska Fitria, 21, dan AP yang masih berusia 13 tahun. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya