Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 330 sekolah untuk semua jenjang di Kota Bandung bakal lebih dahulu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang
mulai 8 September 2021. Sekolah-sekolah tersebut sebelumnya sempat menjalani simulasi PTM terbatas Juni lalu dan telah lolos verifikasi.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan 330 sekolah itu, terdiri atas 65 PAUD/TK, 99 SD, 42 SMP, 46 SMA dan SLB, 20 SMK, dan 58 Depag. Semua itu telah memenuhi syarat yang tertuang dalam buku pedoman dan boleh laksanakan PTM dengan kapasitas di kelas maksimal 50 persen. Sedangkan 1.352 sekolah harus diverifikasi dulu rencananya, pelaksanaan verifikasi dilakukan mulai 6 September sampai 9 September 2021.
"Kalau sekolah yang dilakukan verifikasi tambahan berjalan dan dinyatakan lolos, silakan tak usah tunggu harus semua terverifikasi
tetapi bisa langsung gelar PTM terbatas," ujarnya, Jumat (3/9).
Adapun persyaratan-persyaratannya kata Ema antara lain seperti tidak diperbolehkan ada kantin, siswa diharuskan membawa hand sanitizer, menyediakan pencuci tangan, alur toilet, alur datang dan pulang. Selain itu, jika ada institusi pendidikan, semisal universitas/kampus
hendak menyelenggarakan pembelajaran, maka perlu adanya rekomendasi dari gugus tugas kewilayahan di mana lembaga pendidikan itu berada, begitu juga halnya dengan SMA.
"Kami sepakat bahwa konteks kewenangan ada di masing-masing kecamatan yang memberikan rekomendasi. Bukan penyelenggara pendidikan tapi kewenangan gugus tugas wilayah (kecamatan)," tandasnya lagi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bambang Ariyanto, mengatakan masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan PTM terbatas. Jika ada sekolah yang tak lolos, tapi menggelar PTM terbatas atau ada sekolah yang saat pembelajaran abai pada protokol kesehatan, pihaknya meminta publik untuk mengadukannya. Tim Satgas Covid-19 akan melakukan inspeksi dadakan (sidak).
"Jika betul ada pelanggaran protokol kesehatan dan tak bisa ditoleransi karena abai, maka kami akan laporkan ke Ketua Satgas Kecamatan (camat), serta akan dikaji apakah sekolah itu harus ditutup kembali atau dibina, atau seperti apa," ujarnya. (OL-15)
Cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang mengguyur wilayah Bandung Barat selama dua hari berturut-turut memicu pergeseran tanah skala besar.
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Kegiatan lari santai ini dimulai sejak pukul 05:30 WIB dengan titik start dan finish di pelataran Vasaka Maison Bandung, Jl. Asia Afrika No. 55, Bandung.
Runtuhan rumpun bambu menutup akses Jalan Kolonel Masturi, tepatnya di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (24/1).
MENYABUT Tahun Baru Imlek, HARRIS POP! Festival Citylink Bandung mengajak masyarakat Bandung dan sekitarnya untuk merayakan momen spesial ini melalui Chinese New Year Dinner
Courtyard by Marriott Bandung Dago akan menggelar agenda bertajuk Chinese New Year’s Eve Dinner 2026 pada Senin, 16 Februari 2026 mendatang.
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved