Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Permohonan diajukan melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021,
dengan tembusan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Menteri Investasi
sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator
Kemaritiman dan Investasi RI, Ketua Umum Kadin Indonesia dan Komisi
Kejaksaan RI.
Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena
merasa dizalimi, dikriminalisasi, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum.
"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar
perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh
upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan
diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri
Bandung," kata Tatan dalam pernyataannya, Rabu (25/8).
Pemilik 15 perusahaan properti ini pun mempertanyakan dua alat bukti
sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa.
"Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan prematur. Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, saya telah mengeluarkan uang tak kurang dari Rp800 juta," jelas Tatan yang sedang menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.
Kadin Jabar, lanjutnya, secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan. Mulai dari perencanaan proposal, pelaksanaan dan laporan
pertanggungjawaban yang telah diaudit secara resmi melalui Kantor
Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
Hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban Dana Hibah 2019 KADIN Jabar secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.
"BPK pun tidak menemukan adanya kerugian negara atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif," tegas Tatan.
Pemilik dari Sudjana Group ini menegaskan, dirinya sangat menghormati
institusi kejaksaan sebagai penegak hukum sehingga integritas dan
kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai
ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, ia akan patuh.
Namun, pengusaha telekomunikasi, energi, dan agroindustri ini justru
melihat, dogmatik di luar hukum atau pemesan lebih dominan dalam kasus ini.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor Register : 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November
2020.
"Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri
saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan penzaliman oknum penegak
hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar," tegas Tatan.
Menurutnya, menjadi Ketua Umum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan
wujud nilai manfaat dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk
berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.
"Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula," katanya.
Untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya bahkan harus merogoh kocek tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah tidak cukup.
Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak
menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan
keuangan karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik.
"Hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditemukan unsur kerugian negara," tegas Tatan. (N-2)
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan pentingnya pelaku usaha mencermati skema tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di area parkir eks MTQ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
PERWAKILAN Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) sekaligus Secretary General of the International Economic Association Lili Yan Ing menegaskan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4% tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi masyarakat.
Keberhasilan program MBG sangat ditentukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, legislatif, hingga akademisi.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved