Ketua Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam

Bayu Anggoro
25/8/2021 22:45
Ketua Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam
Ketua Kadin Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana(MI/BAYU ANGGORO)

KETUA Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Permohonan diajukan melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021,
dengan tembusan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Menteri Investasi
sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator
Kemaritiman dan Investasi RI, Ketua Umum Kadin Indonesia dan Komisi
Kejaksaan RI.

Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena
merasa dizalimi, dikriminalisasi, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum.

"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar
perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh
upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan
diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri
Bandung," kata Tatan dalam pernyataannya, Rabu (25/8).

Pemilik 15 perusahaan properti ini pun mempertanyakan dua alat bukti
sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa.

"Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan prematur. Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, saya telah mengeluarkan uang tak kurang dari Rp800 juta," jelas Tatan yang sedang menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.

Kadin Jabar, lanjutnya, secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan. Mulai dari perencanaan proposal, pelaksanaan dan laporan
pertanggungjawaban yang telah diaudit secara resmi melalui Kantor
Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil audit internal  Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban Dana Hibah 2019 KADIN Jabar secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.

"BPK pun tidak menemukan adanya kerugian negara atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif," tegas Tatan.

Pemilik dari Sudjana Group ini menegaskan, dirinya sangat menghormati
institusi  kejaksaan sebagai penegak hukum sehingga integritas dan
kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai
ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, ia akan patuh.

Namun, pengusaha telekomunikasi, energi, dan agroindustri ini justru
melihat, dogmatik di luar hukum atau pemesan lebih dominan dalam kasus ini.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor Register : 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November
2020.

"Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri
saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan penzaliman oknum penegak
hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar," tegas Tatan.

Menurutnya, menjadi Ketua Umum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan
wujud nilai manfaat dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk
berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

"Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula," katanya.

Untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya bahkan harus merogoh kocek tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah tidak cukup.

Kadin Jabar  kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak
menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan
keuangan karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik.

"Hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditemukan unsur kerugian negara," tegas Tatan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya