Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Ahmad M Ali menyesalkan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat, yang mencoba membubarkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 akhir pekan lalu. Selain meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, Ahmad Ali juga berharap agar ombudsman turun tangan menyelidikinya.
Ahmad Ali menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkot Sorong dengan mengerahkan personel Satpol PP untuk menghentikan program vaksinasi covid-19 yang diselenggarakan Partai NasDem itu sebagai bentuk pengabaian atas kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik bahkan telah menimbulkan kerugian materil dan atau immateril bagi rakyat Sorong.
"Sebaiknya ombudsman segera melakukan investigasi atas kejadian tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan vaksinasi, sehingga dapat berakibat melanggar hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan," kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8).
Sebelumnya, Ahmad Ali yang juga ketua Fraksi NasDem DPR RI, telah melayangkan protes keras atas tindakan Pemkot Sorong. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan vaksinasi demi menyelamatkan rakyat di masa pandemi covid-19 ini.
"Bagi pemerintah daerah, berdiam diri saja sudah termasuk kategori pembiaran yang dapat dikenakan sanksi, apalagi melarang dan menghalang-halangi pelaksanaan vaksinasi. Apalagi ini urusannya adalah kesehatan yang merupakan hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah," tuturnya.
Baca juga: Partai NasDem Vaksinasi 1.046 Orang di Kota Sorong
Legislator asal Sulawesi Tengah ini menerangkan bagi siapa pun yang menghalang-halangi program vaksinasi maka sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020 harus ditindak tegas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP.
"Tindakan semacam itu juga melanggar UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2)," tegas Ahmad Ali.
Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan vaksinasi massal di Terminal Remu, Sorong, Sabtu (21/8), DPW Partai NasDem Papua Barat sebenarnya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinisi dan Kota Sorong, namun tiba-tiba Satpol PP setempat datang untuk membubarkan pelaksanaan vaksinasi.
"Ini adalah suatu bentuk pengingkaran atas tanggung jawab pemerintahan daerah, yang seharusnya memberikan pelayanan prima melalui dukungan dan perlindungan terhadap rakyat atas rasa aman dari ancaman covid-19," ujar Ahmad Ali.
Dia pun mengingatkan perlunya seluruh elemen bangsa untuk bahu-membahu menangani dan menanggulangi penyebaran covid-19 dengan semangat gotong royong.
"Solidaritas sosial dalam penanganan pandemi covid-19 harus ditopang oleh pemerintah daerah, bahkan responsibilitas pemerintah daerah merupakan kunci sekaligus penyemangat rakyat untuk mengikuti vaksinasi guna tercapainya target herd immunity," pungkas Ahmad Ali.(OL-5)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Selain Wawali, juga diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Sorong, Bupati dan Pimpinan DPRD kabupaten Tambrauw, serta Bupati dan Pimpinan DPRD kabupaten Maybrat
Wali Kota Sorong menekankan pentingnya peran partai politik, khususnya Partai NasDem, dalam mendukung pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
PEMERINTAH Kota Sorong resmi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program Sekolah Gratis dan SK Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.
Seluruh persyaratan administratif dan regulasi yang mendukung pembangunan pasar harus tuntas tahun ini.
SUKU Moi merupakan suku asli Tanah Papua yang tinggal di wilayah pesisir Papua Barat Daya.
Transportasi gratis berupa tiga buah longboat bagi para guru dan juga para pegawai yang bertugas di pulau Doom, pulau Soop dan pulau Ram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved