Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

571 Nelayan di Kaur tidak Diizinkan Menangkap Benur Lobster Lagi

Marliansyah
19/8/2021 20:15
571 Nelayan di Kaur tidak Diizinkan Menangkap Benur Lobster Lagi
Aparat Polda Jambi tengah melepaskan benih lobster hasil sitaan(MI/SOLMI ZUHAR)

SEBANYAK 571 Surat Izin Tangkap Benur (SIT-B) yang dikantongi nelayan di Kabupaten Kaur, Bengkulu, sudah habis masa berlakunya. Pemerintah juga sudah melarang ekspor benih lobster itu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Budi Daya, Dinas Perikanan
Kabupaten Kaur, Miti Suryani memastikan tidak ada lagi nelayan di wilayahnya yang berhak menangkap benur. "Jika masih ada yang melakukannya, berarti tindakan mereka ilegal."

Ia menyatakan belum ada perintah untuk memproses pengajuan perpanjangan izin tangkap benur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di Bengkulu, Kartu Tangkap Benur dibagikan Gubernur Rohidin pada September 2020 silam. Pada saat itu ekspor benur dilegalkan oleh pemerintah sehingga sejumlah nelayan diberikan kewenangan melakukan penangkapan.

"Pemkab Kaur mengimbau kepada nelayan yang sudah terlanjur memburu
benur untuk mengalihkan objek penangkapan atau mencari pekerjaan lain. Ekspor benur sudah dilarang, berarti penjualan benur juga ilegal dan melanggar hukum," tandasnya.

Jika tetap memburu BBL, Miti Mengingatkan, nelayan berpeluang bermasalah dengan hukum. Mereka bisa dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya