Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KKP-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Ilegal Senilai Rp46 M

Insi Nantika Jelita
26/5/2022 11:29
KKP-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Ilegal Senilai Rp46 M
Benur atau benih lobster/baby lobster.(Antara )

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan benur atau benih bening lobster (BBL) ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/5).

Dalam operasi tersebut, TNI AL berhasil mengamankan BBL yang ditaksir bernilai Rp46 miliar yang kemudian penanganan BBL lebih lanjut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.

“BBL yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Batam," kata Direktur Jenderal PSDKP

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (26/5).

Kedua pihak berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 95 kotak boks sterofoam berisi BBL tersebut. Adin telah menginstruksikan kepala Pangkalan PSDKP Batam untuk mengoordinasikan penanganan lebih lanjut terhadap BBL yang berhasil diselamatkan.

Setelah diamankan, selanjutnya dilaksanakan proses pelepasliaran BBL di wilayah perairan Pulau Galang Baru, Batam, Kepulauan Riau, dengan Kapal Pengawas Hiu 03.

“Setelah menerima penyerahan BBL tersebut, Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL Batam) segera melakukan pencacahan dan mencatat jumlah BBL secara keseluruhan, selanjutnya dilepasliarkan," terangnya.

Adin menjelaskan bahwa dari 95 kotak boks sterofoam berisi BBL yang diserahkan TNI AL kepada Pangkalan PSDKP Batam tersebut, diketahui berisi 466.600 jenis lobster Pasir dan 785 jenis lobster Mutiara.

Lebih lanjut, Adin menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI AL ini merupakan sinyalemen yang jelas bahwa seluruh aparat penagak hukum memiliki cara pandang yang sama dalam menangani penyelundupan lobster.

“Ke depan sinergi ini akan terus kami tingkatkan terutama untuk mendukung implementasi program prioritas Pak Menteri,” pungkas Adin.

Untuk diketahui BBL banyak ditemui di perairan Indonesia, namun selama ini budidaya lobster terkendala oleh minimnya bibit lobster berupa BBL yang kerap diselundupkan untuk dijual ke luar negeri.

Oleh karena itu Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono telah melarang ekspor BBL untuk memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya