Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADAAN mobil dinas baru untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat menuai kritik. Pasalnya, harga untuk dua mobil baru tersebut diperkirakan Rp2 miliar. Padahal, masyarakat tengah menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan ada azas kepatutan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam menggunakan anggaran. Menurutnya pemda yang bisa menilai strategis atau tidak pengadaan tersebut.
"Patut ini akhirnya kembali kepada masing-masing pemda. Nah kendaraan dinas ini strategis tidak, dalam mendukung pelaksanaan fungsi kepala daerah. Kalau cukup strategis atau bahkan sangat strategis maka patut, tapi kalau tidak maka tidak patut," ujar Ardian, ketika dihubungi, Rabu (18/8).
Ardian menjelaskan dasar hukum pengadaan kendaraan dinas bagi kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, harus memenuhi standar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Baca juga : Kiriman Vaksin Bertambah, Sumsel Genjot Vaksinasi Covid-19
Ia mengatakan pemda yang paham kondisi dan penilaian terkait kebutuhan kendaraan dinas. Namun, Kemendagri berharap pemda mempertimbangkan azas kepatutan serta sense of crisis mengingat negara tengah dalam kondisi pandemi.
"Apabila ternyata urgensinya memang diperlukan karena gubernur perlu meninjau di lapangan menyangkut penanganan Covid-19, berarti itu penting bagi kepala daerah. Saya tidak tau adil dan patut ini akhirnya tergantung pada masing-masing daerah," tuturnya.
Apabila kendaraan dinas bagi kepala daerah masih dalam kategori layak, sambung Ardian, lebih efisien jika dilakukan perbaikan. Sehingga anggaran pengadaan dapat dialihkan pada pos belanja yang lain.
"Pemerintah memulai kebijakan recofusing. Misalnya sudah dianggarkan untuk beli sebut saja tanah, tapi karena perlu mendukung penanganan Covid-19, diganti untuk beli misalnya mobile PCR, reagen untuk PCR, atau membayar tenaga kesehatan," tukasnya. (OL-7)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved