Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Fasilitas Mobil Dinas Baru Gubernur Sumbar Menuai Kritik, Ini Kata Kemendagri

Indriyani Astuti
18/8/2021 19:29
Fasilitas Mobil Dinas Baru Gubernur Sumbar Menuai Kritik, Ini Kata Kemendagri
Ilustrasi mobil dinas pejabat Pemprov Sumbar(Antara/Iggoy El Fitra)

PENGADAAN mobil dinas baru untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat menuai kritik. Pasalnya, harga untuk dua mobil baru tersebut diperkirakan Rp2 miliar. Padahal, masyarakat tengah menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19. 

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan ada azas kepatutan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam menggunakan anggaran. Menurutnya pemda yang bisa menilai strategis atau tidak pengadaan tersebut. 

"Patut ini akhirnya kembali kepada masing-masing pemda. Nah kendaraan dinas ini strategis tidak, dalam mendukung pelaksanaan fungsi kepala daerah. Kalau cukup strategis atau bahkan sangat strategis maka patut, tapi kalau tidak maka tidak patut," ujar Ardian, ketika dihubungi, Rabu (18/8).

Ardian menjelaskan dasar hukum pengadaan kendaraan dinas bagi kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, harus memenuhi standar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

Baca juga : Kiriman Vaksin Bertambah, Sumsel Genjot Vaksinasi Covid-19

Ia mengatakan pemda yang paham kondisi dan penilaian terkait kebutuhan kendaraan dinas. Namun, Kemendagri berharap pemda mempertimbangkan azas kepatutan serta sense of crisis mengingat negara tengah dalam kondisi pandemi. 

"Apabila ternyata urgensinya memang diperlukan karena gubernur perlu meninjau di lapangan menyangkut penanganan Covid-19, berarti itu penting bagi kepala daerah. Saya tidak tau adil dan patut ini akhirnya tergantung pada masing-masing daerah," tuturnya.

Apabila kendaraan dinas bagi kepala daerah masih dalam kategori layak, sambung Ardian, lebih efisien jika dilakukan perbaikan. Sehingga anggaran pengadaan dapat dialihkan pada pos belanja yang lain. 

"Pemerintah memulai kebijakan recofusing. Misalnya sudah dianggarkan untuk beli sebut saja tanah, tapi karena perlu mendukung penanganan Covid-19, diganti untuk beli misalnya mobile PCR, reagen untuk PCR, atau membayar tenaga kesehatan," tukasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya