Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka pengoperasian Kereta Api (KA) Bandara Yogyakarta International Airport atau YIA, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah menyiapkan layanan kereta bandara yang langsung mengakses atau masuk ke bandara tersebut.
“Setelah sebelumnya pada Mei 2019 KA Bandara YIA beroperasi melalui Stasiun Wojo, nantinya layanan KA Bandara YIA dapat langsung masuk ke dalam bandara melalui stasiun bandara. Ini untuk kemudahan masyarakat yang berpergian," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Dalam tahap persiapan ini, KAI sebagai operator akan mempersiapkan area pelayanan pelanggan KA, baik yang berada di Stasiun Bandara YIA maupun di Stasiun Yogyakarta.
Di Stasiun Bandara YIA, kata Joni, telah dibangun ruang tunggu dan pelayanan penumpang yang representatif. Tersedia fasilitas pelayanan loket, informasi pelanggan (Customer Service), ruang tunggu yang nyaman, fasilitas ruang kesehatan serta laktasi, dan pos keamanan.
Dia menambahkan, untuk menuju ke area peron stasiun, nantinya hanya pelanggan KA bandara yang sudah memiliki tiket yang dapat masuk melalui e-gate yang tersedia ketika KA yang akan dinaiki sudah tersedia.
"Ruang pelayanan penumpang KA di Stasiun Bandara YIA ini memiliki pernik-pernik khas Yogyakarta dan tersedia pelayanan yang representatif, tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada para pelanggan KA Bandara," kata Joni.
Selain itu, KAI juga mengakut telah mempersiapkan SDM perusahaan yang nantinya akan bertugas untuk melayani pera pelanggan kereta api dan menjalankan operasional KA Bandara yang saat ini masih dalam tahap proses persiapan oleh berbagai pihak.
Joni menjelaskan, terkait detail pengoperasian perjalanan KA Bandara rute Stasiun Yogyakarta - Stasiun Bandara YIA , KAI masih menunggu arahan resmi dari pemerintah.
“Kami klarifikasi bahwa info terkait detail pengoperasian KA Bandara rute Stasiun Yogyakarta-Stasiun Bandara YIA pp sampai dengan saat ini masih belum ditetapkan. Saat ini kami menunggu arahan dan keputusan resmi dari pemerintah," terang Joni.
Nantinya, kehadiran KA Bandara YIA ini diharapkan mampu membantu pemulihan perekonomian masyarakat dan mendukung konektivitas ke berbagai destinasi wisata yang ada di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Hadirnya KA Bandara ini juga melengkapi layanan Kereta Api terintegrasi dengan layanan pesawat di bandara. (OL-8)
PENGAMATAN hilal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipusatkan di Pos Observasi Bulan (POB) Syech Bela-Belu, Kabupaten Bantul, milik Kementerian Agama RI. Hilal dilaporkan tak terlihat
Berlokasi strategis di pusat kota, Kotta GO Yogyakarta memudahkan tamu untuk menjangkau berbagai destinasi favorit seperti Malioboro, Tugu Yogyakarta, hingga Keraton Yogyakarta.
Cek jadwal terbaru Kereta Panoramic rute Jakarta-Yogyakarta-Solo 2026. Nikmati fasilitas mewah, sunroof otomatis, dan pemandangan indah sepanjang jalur Jawa.
DIY tetap menjadi magnet wisatawan selama libur panjang lebaran. DIY, dinilainya mampu menawarkan wisata alternatif yang dapat dijangkau wisatawan.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat peningkatan penumpang dan penjualan tiket angkutan Lebaran 2026 yang terus berlangsung hingga tengah malam nanti.
Bosan dengan opor? Coba resep Brongkos Yogyakarta legendaris favorit Sultan. Inovasi susu evaporasi bikin kuah lebih gurih, creamy, dan 0% kolesterol!
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved