Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Resto dan Kafe di Bandung Boleh Buka, ini Syaratnya

Naviandri
11/8/2021 14:24
Resto dan Kafe di Bandung Boleh Buka, ini Syaratnya
Ilustrasi(Antara)

PUSAT perbelanjaan, resto dan kafe yang ada di Kota Bandung sudah diperbolehkan beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan kafe yang diperbolehkan "dine in"

‘’Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas. Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai juga wajib vaksin Covid-19, minimal tahap pertama,’’ kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota
Bandung, Ema Sumarna, Rabu (11/8).

Ema menjelaskan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. Oleh karenanya, pihaknya juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin.

‘’Untuk itu juga, kita juga akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. yakni di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung)," jelasnya.

Ema juga mengingatkan, para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menegakan protokol kesehatan. Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.

"Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau cafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim, jadi sekali lagi saya ingatkan agar para pengusaha dan pengunjung jangan abai terhadap protokol Kesehatan,’’ lanjutnya.

Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan kluster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar. Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan, mulai Kamis 12 Agustus mendatang, pihaknya akan menggelar vaksinasi on the spot di PVJ dan TSM. Vaksinasi ini bukan hanya untuk pegawai mal atau pusat perbelanjaan tetapi juga kepada pengunjung, tim akan menyisir pengunjung yang belum divaksin.

‘’Di masing-masing lokasi disiapkan 250 dosis untuk para pegawai dan pengunjung. jadi di sana bukan orang sengaja datang untuk vaksin, tetapi hanya untuk pegawai dan pengunjung.’’ tambahnya

Untuk vaksinnya, Ahyani mengaku meminta dukungan dari Pemprov Jawa Barat, jadi ini tidak mengambil kuota yang sudah ada. tetapi kita meminta tambahan. Karena ini bukan hanya untuk warga Kota Bandung, tetapi warga luar kota juga. Karena pengunjung mal bukan hanya warga Kota Bandung.

Sementara itu untuk memperkuat relaksasi yang diberlakukan kemarin ,Walikota Bandung, Oded M. Danial menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Salah satu isi nya mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe.

Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.

Baca juga :Penerapan KBM Tatap Muka di Cianjur Tunggu Hasil Kajian

Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:

1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).

2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.

3. Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.

4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.

Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.

5. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.

Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:

1. Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.

2. Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19. Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang.

Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya