KABID Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, membenarkan informasi bahwa anak dari Akidi Tio, Heryanty Tio terlibat kasus hukum berupa penipuan dan penggelapan uang pada tahun 2020. Namun, kasus tersebut laporannya sudah dicabut oleh pelapor pada 28 Juli lalu.
"Bulan dua yang lalu tahun 2020, 14 februari 2020 memang ada LP ke PMJ, pelapornya adalah sodara JBK inisialnya, terlapor adalah saudara H," kata Yunus dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/8).
Lebih rinci dijelaskan kronologinya, sekitar bulan Desember 2018, terlapor (H) mengajak pelapor JBK untuk berbisnis. Tercatat ada 3 item bisnis yang ditawarkan mulai dari kerja sama orderan songket, kemudian juga ada orderan AC dan juga satu lagi itu pekerjaan interior.
Adapun total uang sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018. Akan tetapi bisnis terus berlanjut dan pihak pelapor terus menagih hasil yang dijanjikan oleh H. Namun, sampai dengan awal 2020 janji tersebut tidak dipenuhi oleh terlapor.
"Sehingga, dilaporkan ke PMJ , sodara H sebagai terlapor kemudian berproses di sini sudah kita lakukan mulai dari penyelidikan, sampai naik ke penyidikan bahkan pengakuan dari pelapor sendiri memang dari Rp7,9 m ini sudah dikembalikan Rp1,3 m secara bertahap kepada pelapor," jelasnya.
Baca juga: PPATK: Lingkaran Keluarga Akidi Tio Tidak ada yang Punya Duit Rp2 Triliun
Akan tetapi sampai dengan pemanggilan pemeriksaan kepada sodara H, panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Kemudian, tanggal 28 Juli yang lalu pelapor kemudian mencabut laporannya, dalam bentuk pengiriman surat unruk mencabut laporan terhadap sodara H.
"Nah ini yang kemudian sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi pelapor, rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari pelapor mencabut laporannya," jelasnya.
"Tetapi yang perlu kami tegaskan lagi di sini bahwa LP ini sejak februari tahun 2020, tentang laporan penipuan dan penggelapan," tutupnya.
Diketahui, saat ini Heryanty juga tengah diperiksa oleh Polda Sumatera Selatan. Hal ini terkait polemic rencana pemberian hibah mencapai Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri. Dana tersbeut diperuntukan penanganan covid-19 di Sumsel. (OL-4)