Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar kembali menggagalkan masuknya narkoba ke dalam Lapas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi melalui Humas Daniel Sitindaon mengungkapkan petugas pos menara Lapas Taufiq Sipayung, Selasa (20/7) dinihari mendengar ada suara yang mencurigakan dari seputaran tembok lapas. Petugas menara langsung bergerak memantau serta memeriksa di sekitaran pos menara tersebut.
"Ketika disenter dari atas menara tampak kelihatan barang mencurigakan berupa plastik kresek berwarna biru. Kemudian petugas pos menara tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada komandan regu jaga Juyandri Saragih, kemudian berupaya menyenter ke arah luar tembok namun karena situasi di luar tembok kurang pencahayaan pelaku pelemparan tersebut tidak terlihat," kata Daniel dalam keterangannya, Rabu (21/7).
Selanjutnya laporan tersebut langsung direspons cepat dan ditindaklanjuti oleh komandan regu jaga dan melaporkannya kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Sahat Bangun dan Kalapas Rudy Fernando Sianturi.
Setelah informasi didapat, Kalapas selanjutnya memberi arahan agar bungkusan plastik biru yang dicurigai tersebut dipantau untuk menemukan siapa yang akan menjemput barang mencurigakan tersebut.
"Namun sampai pukul 10.00 pagi tidak ada yang menyentuh barang mencurigakan tersebut dan kemudian Kalapas memerintahkan agar segera dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun," jelasnya.
Sekitar pukul 14.00 wib tim dari Sat Narkoba Polres Simalungun Aipda Ahmad Sopawi segera mengecek dan memeriksa langsung lokasi penemuan dan barang mencurigakan tersebut. Saat dibuka bungkusan tersebut ditemukan berisi 7 bal besar diduga narkoba jenis ganja dan 5 bungkusan plastik klip ukuran besar yang diduga narkoba jenis sabu. Barang tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun.
Kalapas Rudi Fernando Sianturi menerangkan tindakan pencegahan yang dilakukan petugas tersebut merupakan pencegahan yang kedua kalinya agar narkoba tidak masuk ke dalam Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
"Namun sangat disayangkan kita belum bisa mengetahui kepada siapa barang tersebut akan dituju dan siapa pelaku pelemparan tersebut," katanya.
baca juga: Narkoba
Berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumut Rudy meminta agar setiap petugas memperketat pengawasan, menggeledah dan memeriksa setiap barang dan orang yang akan melewati penjaga pintu utama (P2U).
"Kepada petugas pengamanan khusunya petugas pintu utama agar lebih meningkatkan pemeriksaan serta penggeledahan. Hal ini merupakan wujud keseriusan Lapas Klas IIA Pematangsiantar dalam hal bersih dari narkoba serta mewujudkan zona integritas dan wilayah menuju WBK dan WBBM," tandasnya. (N-1)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved