Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, M Al Khadziq mendesak perusahaan segera melakukan penyerapan tembakau hasil panen petani dengan harga yang pantas. Dengan demikian kesejahteraan petani akan meningkat.
Disebutkan dari total 800 ribu lebih penduduk Temanggung, sekitar 600 ribu diantaranya menggantungkan hidup dari pertembakauan. Karenanya, jika panen tembakau berhasil, maka akan mampu menopang perekonomian masyarakat Temanggung.
"Kami pabrikan membuka gudang tepat waktu dan membeli tembakau petani dari awal sampai akhir dengan harga yang menguntungkan petani," kata Bupati, Selasa (20/7).
Ia mengatakan, jika panen tembakau bagus, maka ekonomi akan bagus pula. Atas dasar itu Pemkab terus mendorong sinergitas antara petani dan pabrikan. Sebab kepentingan tembakau menyangkut kehidupan masyarakat Temanggung.
"Kami meminta pabrikan tidak menjadikan kondisi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak membeli tembakau milik petani maupun kepentingan sepihak yang nantinya akan merugikan petani tembakau," katanya. (OL-15)
HARI Rabu 9 Juli 2025 menjadi kesempatan terakhir masyarakat Jawa Tengah (Jateng) yang ingin mendaftarkan di SPMB Jateng Tahap II. Pendaftaran sekolah swasta gratis dibukan hingga 17.00.
Meningkatnya okupansi hotel tersebut terjadi karena adanya event-event yang diselenggarakan,
"Besok Selasa (8/7) diperkirakan air laut pasang (rob) di perairan utara Jawa Tengah akan naik kembali."
Panahan menjadi salah satu cabang olahraga prioritas pemerintah Indonesia.
Pada pagi umumnya berawan namun hujan ringan sudah turun di sejumlah daerah Jawa Tengah, memasuki siang diperkirakan cuaca kembali berawan.
Gelombang tinggi juga masih berlangsung di perairan selatan Jawa Tengah mencapai 2,5-4 meter, sedangkan di perairan utara setinggi 0,5-1,25 meter.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved