Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKAB Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyisihkan 2,5 persen gajinya untuk membantu warga yang terdampak COVID-19, sehingga dana yang terkumpul dari 12.000 ASN di Cianjur, akan disalurkan untuk warga d iberbagai wilayah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Cep Alamsyah di Cianjur, Kamis, mengatakan tidak ada pemotongan gai ASN selama pandemi COVID-19, namun mereka diwajibkan menyisihkan 2,5 persen pendapatannya yang akan difokuskan untuk membantu meringan beban warga.
"Setiap bulan ASN menyisihkan sebagian penghasilannya untuk disedekahkan, dimana dana yang terkumpul nantinya akan dipakai untuk membantu warga yang terdampak selama pandemi, namun rencana tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu bersama ASN," katanya.
Pihaknya mencatat jumlah ASN di Cianjur mencapai 12.000 orang, sebagian besar berstatus tenaga pendidikan atau guru, besaran gaji mereka per bulan tergantung golongan mulai dari Rp2,5 juta per bulan hingga Rp5,9 juta per bulan.
"Nanti setelah dirapatkan dan disepakati, kami bersama dinas dan instansi terkait, akan segera menyalurkan uang yang terkumpul tersebut, apakah nantinya bentuk bantuan tunai atau non tunai, tergantung hasil rapat," katanya.
Baca juga: Tren Kasus Baru Covid-19 di Cianjur Alami Penurunan
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, total ASN per Juli 2021 sebanyak 12.219 orang, dengan rincian 10.888 ASN dan 1.331 orang PPPK, didominasi jabatan sebagai tenaga pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Sedangkan untuk besaran gaji ASN, tutur dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke delapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
"Untuk golongan I berkisar di angka Rp2,3 juta sampai Rp2,6 juta per bulan, golongan II dari Rp3.3 juta sampai Rp3.8 juta per bulan, golongan III dari Rp4.2 juta sampai Rp4.7 per bulan dan golongan IV dari Rp5 juta sampai Rp5.9 juta perbulan," katanya.
Setiap bulannya, tutur dia, ASN di Cianjur, diwajibkan untuk menyisihkan penghasilannya yang dikumpulkan untuk membantu sesama, termasuk dengan rencana pemerintah daerah untuk memfokuskan dana yang disisihkan 2,5 persen dari seluruh ASN guna membantu warga yang terdampak pandemi. (Ant/OL-4)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved