Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali kembali melakukan razia dan menangkap tujuh WNA yang diketahui melanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan berkerumun dan tidak mengenakan masker. Mereka dikenai denda dan satu WNA paspornya ditahan.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihaknya bersama Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM yang terdiri dari Instansi Kepolisian dan Satpol PP kembali melakukan operasi pelanggaran Prokes di seputar daerah wisata di Bali khususnya di wilayah Badung dan Denpasar.
"Kali ini tim yustisi gabungan menargetkan lokasi pada wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung," ujarnya di Denpasar, Selasa (13/7).
Awalnya, pada pukul 15.10 Wita, tim melakukan penelusuran di sekitar wilayah operasi. Sebelum melakukan operasi, tim gabungan melaksanakan apel dan diberikan arahan bahwa operasi Yustisi PPKM tersebut difokuskan pada penegakan Pelanggaran Protokol Kesehatan baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi tiga tim, dimana dua tim melakukan Patroli dan satu tim lagi melakukan tugas pendataan pada Pos Simpang Deus.
Dari hasil operasi, didapat sebanyak tujuh orang WNA yang terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni dua orang Warga Negara Perancis atas nama Tuil dan Tuil Devie, dua orang Warga Negara Ukraina atas nama Mariia dan Serhi, satu orang Warga Negara Belanda atas nama Derk, satu orang Warga Negara Portugal atas nama Anabela, dan satu orang Warga Negara Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Bukti Pelanggaran dari Satpol PP, Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan juga Pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan passport yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Sedangkan 6 orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Disaat PPKM Darurat ini, pihak Imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes dan itu menunjukan komitmen Kementerian Hukum dan HAM
khususnya imigrasi yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPKM darurat ini. (OL-13)
Baca Juga: Turki Panggil Dubes Yunani Terkait Insiden Galatasaray
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved