Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

7 WNA di Bali Kedapatan Melanggar Prokes Didenda

Arnoldus Dhae
14/7/2021 06:20
7 WNA di Bali Kedapatan Melanggar Prokes Didenda
Salah seorang asal Inggris diperiksa intensif oleh pejabat Imigrasi karena ditangkap melanggar Prokes di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali(MI/Arnold)

KANTOR Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali kembali melakukan razia dan menangkap tujuh WNA yang diketahui melanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan berkerumun dan tidak mengenakan masker. Mereka dikenai denda dan satu WNA paspornya ditahan.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihaknya bersama Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM yang terdiri dari Instansi Kepolisian dan Satpol PP kembali melakukan operasi pelanggaran Prokes di seputar daerah wisata di Bali khususnya di wilayah Badung dan Denpasar.

"Kali ini tim yustisi gabungan menargetkan lokasi pada wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung," ujarnya di Denpasar, Selasa (13/7).

Awalnya, pada pukul 15.10 Wita, tim melakukan penelusuran di sekitar wilayah operasi. Sebelum melakukan operasi, tim gabungan melaksanakan apel dan diberikan arahan bahwa operasi Yustisi PPKM tersebut difokuskan pada penegakan Pelanggaran Protokol Kesehatan baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi tiga tim, dimana dua tim melakukan Patroli dan satu tim lagi melakukan tugas pendataan pada Pos Simpang Deus.

Dari hasil operasi, didapat sebanyak tujuh orang WNA yang terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni dua orang Warga Negara Perancis atas nama Tuil dan Tuil Devie, dua orang Warga Negara Ukraina atas nama Mariia dan Serhi, satu orang Warga Negara Belanda atas nama Derk, satu orang Warga Negara Portugal atas nama Anabela, dan satu orang Warga Negara Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Bukti Pelanggaran dari Satpol PP, Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan juga Pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan passport yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Sedangkan 6 orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Disaat PPKM Darurat ini, pihak Imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes dan itu menunjukan komitmen Kementerian Hukum dan HAM
khususnya imigrasi yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPKM darurat ini. (OL-13)

Baca Juga: Turki Panggil Dubes Yunani Terkait Insiden Galatasaray



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya