Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

PPKM Darurat Diterapkan Di Kota Medan

Yoseph Pencawan
13/7/2021 02:00
PPKM Darurat Diterapkan Di Kota Medan
Petugas melakukan pemeriksaan saat penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, Sumut, Senin (12/7).(MI/Yoseph Pencawan)

PEMERINTAH Provinisi Utara mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di ibu kota provinsi, Kota Medan. Beberapa kebijakan khusus, termasuk penyekatan arus lalu lintas dilakukan selama PPKM Darurat.

Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar mengatakan, PPKM Darurat diterapkan di Kota Medan selama sembilan hari mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021. "Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di 15 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan," ujarnya, Senin (12/7).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Medan termasuk di di dalamnya bersama 14 kota lain di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Medan ditetapkan sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat salah satunya karena menyandang status krisis level 4 pandemi.

Ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dirawat di rumah sakit akibat Covid-19 dalam sepekan di Medan. Selain itu, ada lima kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.

Seiring dengan penerapan PPKM Darurat, skema pengawasan khusus terhadap penyebaran Covid-19 pun dijalankan. Begitu juga tindakan khusus lain berupa penyekatan. Di antaranya pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Idul Adha.

Kemudian pembatasan bekerja di kantor sebesar 25%, serta penyekatan
mobilitas masyarakat ke Kota Medan. "Setidaknya ada lima pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan yang disekat," ujarnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya