Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Habis Tukang Bubur, Giliran Tukang Bakso Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM

Kristiadi
09/7/2021 05:15
Habis Tukang Bubur, Giliran Tukang Bakso Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM
Ketua Majelis Hakim PN Kelas I A Tasikmalaya MochMartin Helmi membacakan putusan bagi para pelanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7).(MI/Adi Kristiadi.)

PENGADILAN Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali menggelar sidang tatap muka bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (8/7). Dalam sidang tipiring tersebut, dilakukan di halaman dekat taman Kota Tasikmalaya, menghadirkan tiga penjual kopi kafe, pedagang bakso, dan pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL).

Sidang pelanggaran PPKM darurat langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Moch Martin Helmi dan didampingi Panitera Ade Sajidin. Hakim memvonis bagi tiga pemilik kafe dan penjual bakso masing-masing harus membayar denda Rp5 juta subsider kurungan 4 hari dan pabrik ekspor pengolahan kayu bernama PT Bina Kayone Lestari (BKL) didenda Rp6 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.

"Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," katanya, Kamis (8/7).

Perbuatan melanggar ketentuan yang telah mereka lakukan yaitu melayani makan di tempat, termasuk tiga kafe beroperasi lebih dari jam 20.00 WIB. "Untuk penjual bakso Wiji telah terkenal dan jualannya dekat di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya di Jalan Siliwangi. Tiga kafe telah melayani pembeli lebih dari jam 20.00 tanpa memakai masker. Pabrik pengolahan kayu atau PT Bina Kayone Lestari (BKL) melanggar ketentuan work from office (WFO) 50% dan memperkerjakan 90% pegawai sebagian tidak memakai masker divonis denda Rp6 juta kurangan 5 hari penjara," ujarnya.

Pantauan di lokasi, PT Bina Kayone Lestari (BKL) dan dua kafe langsung membayar dan melunasi vonis denda PPKM darurat yakni sebesar Rp5 juta dan Rp6 juta. Akan tetapi, penjual bakso dan satu kafe belum memiliki dan berencana meminjam dulu kepada saudaranya. Keduanya mengaku berat membayar dengan kondisi pandemi covid-19. Mereka meminta agar pembelinya juga harus mendapat sanksi agar lebih adil.

Pemilik bakso Wiji, Wiyanto, 41, mengaku keberatan vonis berupa bayar denda sebesar Rp5 juta. Dalihnya, pihaknya mengakui kesalahan melayani konsumen makan di tempat kurang lebih ada lima orang memaksa tidak mau dibungkus. Konsumen beralasan makan di tempat lebih enak dan tidak lezat kalau dibungkus.

 

"Saya sangat keberatan dengan bayar denda tapi kami akan segera melunasi denda sesuai aturan PPKM darurat ke Kejaksaan. Sekarang saya tidak bawa uang mengingat warung bakso yang kami miliki juga terpaksa ditutup sementara setelah terkena razia patroli Satgas Covid-19. Kami akan mengumpulkan uang termasuk modal usaha yang telah didapat," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik